Ekonomi

Buka Blokir Rekening Dormant Gratis, DPR Bantah Isu Pembayaran Rp100 Ribu

JAKARTA, EDUNEWS.ID – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menegaskan bahwa proses pembukaan blokir rekening dormant (tidak aktif) oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tidak dipungut biaya sepeser pun.

Pernyataan ini sekaligus membantah isu yang beredar di media sosial bahwa nasabah diwajibkan membayar Rp100 ribu untuk mengaktifkan kembali rekening mereka.

Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, memastikan bahwa informasi tersebut tidak benar. “Semua pejabat bank sudah menyatakan bahwa aktivasi rekening yang sebelumnya dibekukan PPATK tidak menggunakan mekanisme pemotongan atau pembayaran Rp100 ribu seperti yang ramai dibicarakan,” kata Misbakhun dalam keterangannya, Senin (11/8/2025).

Menurut Misbakhun, kebijakan pemblokiran rekening tidak aktif ini bertujuan mencegah penyalahgunaan rekening untuk aktivitas ilegal seperti judi online, transfer ilegal, dan penipuan perbankan. Namun, ia mengakui adanya kelemahan dalam sosialisasi kebijakan ini, yang menyebabkan sebagian masyarakat tidak memahami alasan di balik pemblokiran, terutama bagi rekening yang digunakan untuk menabung jangka panjang.

Misbakhun menjelaskan, bagi rekening yang diblokir namun tidak terkait aktivitas ilegal, pemiliknya hanya perlu mengajukan permintaan aktivasi melalui bank tanpa dikenakan biaya. Ia juga menambahkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan Kepala PPATK untuk membuka seluruh blokir rekening tanpa pungutan apa pun, dan instruksi ini telah diikuti oleh seluruh perbankan nasional.

“Aktivasi rekening yang sebelumnya diblokir tidak ada ketentuan pembayaran, iuran, atau biaya sejenis apa pun. Semuanya gratis,” pungkasnya.

Isu biaya aktivasi ini mencuat setelah sejumlah warganet, termasuk pendakwah Ustad Das’ad Latif, mengaku harus membayar Rp100 ribu untuk mengaktifkan rekeningnya. Dalam sebuah video di media sosial, Ustad Das’ad Latif mengungkapkan kekecewaannya karena rekeningnya yang tidak aktif selama tiga bulan diblokir, padahal dananya disiapkan untuk kebutuhan masjid.

“Saya kecewa sebab ajakan menabung justru dibalas dengan diblokir [akun rekening miliknya] sehingga tidak kusangka ada transaksi ekonomi di situ,” jelas Ustad Das’ad dalam video yang beredar di TikTok.

PPATK Serahkan 122 Juta Rekening Dormant ke Bank

Sementara itu, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan bahwa sebanyak 122 juta rekening dormant telah selesai diproses dan diserahkan kembali kepada pihak perbankan untuk ditindaklanjuti. Proses penanganan dilakukan secara bertahap atau per batch sejak Mei 2025, dan kini telah memasuki batch ke-17.

Ivan menjelaskan bahwa status rekening dormant ditentukan dan dilaporkan oleh pihak bank, bukan oleh PPATK. Ia juga menambahkan bahwa dalam prosesnya, PPATK menerapkan prinsip kehati-hatian sesuai regulasi, termasuk melalui Customer Due Diligence (CDD) dan Enhanced Due Diligence (EDD).

“Jadi ini adalah standar praktik perbankan di seluruh dunia,” tegas Ivan. (**)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top