MAKASSAR, EDUNEWS.ID – Universitas Islam Makassar (UIM) mengambil langkah tegas terhadap salah satu dosen diperbantukan, Amal Said (AS), menyusul insiden viral dirinya meludahi seorang kasir swalayan. Pihak kampus secara resmi memberhentikan yang bersangkutan dari jabatannya.
Rektor UIM, Muammar Bakry, menegaskan bahwa keputusan ini diambil setelah melalui proses pemeriksaan oleh Komisi Disiplin universitas. AS dinyatakan terbukti melanggar kode etik berat dan norma kemanusiaan.
Dikembalikan ke LLDikti
Dalam konferensi pers yang digelar di lingkungan kampus pada Senin (29/12/2025), Muammar menjelaskan bahwa status AS adalah dosen ASN dari LLDikti Wilayah IX yang diperbantukan di UIM Al Gazali.
“Memberhentikan yang bersangkutan sebagai dosen UIM dan dikembalikan ke LLDikti Wilayah IX sebagai dosen negeri,” ujar Muammar Bakry.
Melanggar Nilai Akhlak dan Etika
Pihak universitas sangat menyayangkan tindakan oknum dosen tersebut. Sebagai institusi pendidikan Islam, UIM merasa tindakan AS sangat bertolak belakang dengan misi kampus dalam menjunjung tinggi nilai-nilai agama.
“UIM menjunjung tinggi nilai-nilai agama yang rahmatan lil alamin, kemanusiaan, dan kearifan lokal. Tindakan tersebut dinilai sangat tidak etis dan melanggar etika serta norma kemanusiaan,” tambah Rektor.
Permohonan Maaf kepada Korban
Selain memberikan sanksi pemecatan, pihak UIM juga menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada korban (kasir swalayan) atas pelecehan yang dialami. Muammar berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi seluruh sivitas akademika agar selalu menjaga perilaku di masyarakat.
Sebelumnya, video aksi AS yang meludahi kasir swalayan sempat viral di media sosial. AS sendiri sempat mengakui perbuatannya dan berdalih sedang terbawa emosi, namun hal tersebut tidak menyurutkan keputusan kampus untuk memberikan sanksi terberat berupa pemecatan. (*)
