JAKARTA, EDUNEWS.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memasukkan nama pengusaha minyak Muhammad Riza Chalid ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada pekan depan.
Langkah ini diambil setelah Riza Chalid, tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak PT Pertamina, tidak pernah memenuhi panggilan pemeriksaan.
Kasus ini diduga telah merugikan negara sebesar Rp285 miliar. Riza Chalid menjadi buron setelah gagal ditangkap oleh penyidik. “Minggu depan (Riza Chalid masuk DPO),” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, Jumat (8/8/2025).
Menurut Kejaksaan, Riza sudah meninggalkan Indonesia sejak pertengahan Februari 2025, hanya dua minggu setelah putranya, Muhammad Kerry Adrianto, ditangkap dalam kasus yang sama. Meskipun penyidik sempat melacaknya di Singapura, Riza ternyata berada di Malaysia.
Sebagai tindak lanjut, Kejaksaan Agung akan berkoordinasi dengan Polri untuk mengajukan Red Notice Interpol, sehingga pergerakan Riza di luar negeri dapat dibatasi. Selain itu, Ditjen Imigrasi juga telah mencabut paspor Riza Chalid.
Saat ini, penyidik sedang menelusuri dan berencana menyita sejumlah aset milik Riza di Indonesia, termasuk lima mobil mewah, uang tunai, serta beberapa aset tanah dan bangunan, sebagai upaya pengganti kerugian negara. (**)
