JAKARTA, EDUNEWS.ID – Mantan Ketua KPK Firli Bahuri resmi diberhentikan akibat tersandung kasus pemerasan terhadap SYL.
Pemberhentian tersebut ditandai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 129/P Tahun 2023 ditandatangani Presiden Jokowi.
Perihal pengganti Firli, Presiden dapat mengajukan satu dari empat nama.
Hal ini berdasarkan Pasal 33 Undang-Undang nomor 19 tahun 2019 tentang KPK dimana Presiden dapat mengajukan calon anggota pengganti ke DPR saat terjadi kekosongan Pimpinan KPK.
Calon yang dapat diajukan berasal dari calon Pimpinan KPK yang tidak terpilih di DPR.
1. Sigit Danang Joyo
Sigit Danang Joyo merupakan calon Pimpinan KPK yang mendapat 19 suara dari Komisi III DPR pada 2019.
Pria kelahiran 7 April 1976 ini sebelumnya pernah menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Bantuan Hukum Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.
2. Luthfi Jayadi Kurniawan
Luthfi tercatat sebagai dosen di Universitas Muhammadiyah Malang. Dia juga dikenal sebagai aktivis antikorupsi di Malang Corruption Watch.
Luthfi mendapat tujuh suara dari Komisi III DPR pada tahun 2019.
Saat fit and proper test, Lutfhi bicara soal langkah melibatkan organisasi masyarakat seperti NU dan Muhammadiyah dalam pemberantasan korupsi.
3. Nyoman Wara
I Nyoman Wara merupakan Inspektur Utama Badan Pemeriksa Keuangan. Dia pernah diajukan Presiden Jokowi sebagai calon pengganti Lili Pintauli yang mundur dari KPK pada tahun 2022, namun tidak terpilih.
Pada 2019, Nyoman tidak mendapat suara dari Komisi III DPR.
4. Roby Arya Brata
Roby Arya Brata merupakan Asisten Deputi pada Deputi Bidang Perekonomian Sekretariat Kabinet.
Roby juga merupakan pengajar di Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (UI).
Roby tak mendapat suara pada pemilihan calon Pimpinan KPK tahun 2019.
