JAKARTA, EDUNEWS.ID – Pemerintah telah memastikan adanya peningkatan kesejahteraan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk para dosen, melalui penandatanganan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 oleh Presiden Prabowo Subianto.
Kenaikan gaji ini berlaku efektif sejak Oktober 2025, dengan pembayaran rapel gaji dijadwalkan cair secara bertahap pada November 2025.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan utama untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan publik, termasuk kualitas pendidikan tinggi.
Persentase Kenaikan Gaji Dosen
Sebagai bagian dari ASN, gaji dosen disesuaikan berdasarkan golongan kepangkatan mereka. Dosen, yang umumnya berada pada Golongan III (Asisten Ahli, Lektor) hingga Golongan IV (Lektor Kepala, Guru Besar), akan menikmati kenaikan yang signifikan:
| Golongan ASN | Jabatan Dosen Umumnya | Persentase Kenaikan Gaji |
| Golongan I dan II | – | 8% |
| Golongan III | Asisten Ahli, Lektor | 10% |
| Golongan IV | Lektor Kepala, Guru Besar | 12% |
Kenaikan tertinggi sebesar 12% akan dirasakan oleh dosen dengan pangkat tertinggi (Guru Besar) yang umumnya berada di Golongan IV.
Rapel dan Tunjangan Tambahan Cair November 2025
Kenaikan gaji ini dihitung mundur mulai Oktober 2025. Artinya, pada pencairan gaji bulan November 2025, para dosen akan menerima gaji dengan besaran baru, ditambah dengan rapelan kekurangan gaji untuk bulan Oktober.
Selain gaji pokok yang naik, para dosen juga tetap berhak atas sejumlah tunjangan, seperti:
- Tunjangan Kinerja (Tukin)
- Tunjangan Istri/Suami
- Tunjangan Anak
- Tunjangan Makan
Pemerintah menjamin bahwa total anggaran untuk kenaikan gaji ini telah dikaji mendalam dan disiapkan tanpa membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.
Ilustrasi Kenaikan (Golongan III)
Sebagai contoh ilustrasi, jika seorang dosen muda (PNS Golongan III/a) yang sebelumnya menerima gaji pokok sekitar Rp2.785.700, akan memperoleh tambahan sekitar Rp278.570 (kenaikan 10%), menjadikan gaji pokok barunya sekitar Rp3.064.270—jumlah ini belum termasuk berbagai tunjangan yang diterima. (**)
