Nasional

Dibalik Amnesti Hasto, Istana Bantah Intervensi PDIP!

JAKARTA, EDUNEWS.ID – Isu intervensi politik menyeruak di balik keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Sementara Istana membantah tegas, pihak lain menilai keputusan ini sebagai bentuk kesepakatan politik yang mengkhianati penegakan hukum.

Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro membantah keras tudingan adanya intervensi dari PDIP. Menurutnya, Presiden Prabowo menghormati dan menghargai semua proses hukum yang telah berjalan.

“Tidak, tidak ada intervensi. Presiden menghargai, menghormati sampai proses hukum kemarin,” ujar Juri kepada awak media, Jumat (01/08/2025).

Juri menambahkan bahwa keputusan amnesti ini diambil setelah proses hukum Hasto selesai pada pekan lalu.

Pernyataan Istana bertolak belakang dengan pandangan Indonesia Memanggil (IM57+) Institute. Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito, menilai amnesti Hasto menunjukkan bahwa janji pemberantasan korupsi hanya “omon-omon” belaka. Anindito, yang merupakan eks penyidik KPK, menyoroti kasus Hasto yang pengungkapannya membutuhkan waktu lama dan dinilai rawan intervensi.

“Mirisnya, Presiden malah memberikan Amnesti sehingga membuat Hasto terlepas dari pertanggungjawabannya. Ini menandakan Presiden sama sekali tidak memiliki komitmen terhadap pemberantasan korupsi dan hanya omon-omon saja,” tegas Anindito.

Menurutnya, pemberian abolisi dan amnesti terhadap terpidana korupsi adalah tindakan yang berbahaya dan bisa menjadi preseden buruk. Ia khawatir, politisi di masa depan tidak akan takut melakukan korupsi karena penyelesaian hukum dapat dilakukan melalui kesepakatan politik, yang merupakan upaya terang-benderang mengakali hukum.

“Ini adalah bentuk terang benderangnya upaya mengakali hukum yang berlaku,” ujar Anindito.

Sebagai informasi, Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara atas kasus suap kepada anggota KPU. Selain Hasto, Presiden Prabowo juga memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, yang divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi izin impor gula. Keputusan ini telah mendapat pertimbangan dan persetujuan dari DPR.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top