MAKASSAR, EDUNEWS.ID – Polisi Air dan Udara Sulawesi Selatan (Polairud Sulsel) membantah adanya penjemputan paksa warga Kelurahan Kodingareng, Kecamatan Sangkarrang, Kota Makassar.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Dir Polairud Sulsel, Kombes Pol Hery Wiyanto, saatnya dikonfirmasi wartawan edunews.id, Selasa (21/07/2020).
Dirinya memastikan pihak Polairud tidak melakukan penjemputan paksa kepada warga nelayan di Kepulauan Kodingareng.
“Nggak ada yang di jemput paksa mas, kalau melakukan penegakkan hukum ada aturannya tapi saat ini belum ada penegakan,” katanya.
Lanjut Hery, dirinya menuturkan selama ini pihaknya melakukan tindakan sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.
“Ada tindak pidana yang terjadipun masih saya lakukan upaya sidik yang persuasif mas, kita panggil dulu, makanya saya juga heran kalau ada yang menyampaikan penjemputan paksa yang itu tidak sesuai dengan SOP penyidikan kita,” tuturnya.
“Kalau mau penegakan hukum pasti akan saya ikuti administrasi penyidikan yang diperlukan,” tambahnya.
Senada dengan hal tersebut, Camat Kecamatan Sangkarrang, Firnandar Sabara juga membantah adanya warga Kepualauan Kodingareng yang dijemput paksa oleh Polairud.
“Sampe sekarang info dari Lurah tidak ada kejadiaan seperti itu,” katanya, saat dikonfirmasi via Whatsapp, Senin (20/07/2020).
Sebelumnya diberitakan oleh beberapa media online adanya aksi penjemputan paksa nelayan Pulau Kodingareng yang dilakukan oleh anggota Polairud Polda Sulsel.
Upaya tersebut, disebut buntut dari aksi penolakan terhadap tambang pasir laut.
