EDUNEWS.ID – Direktur Operasi Perum Perindo, Farida Mokodompit mangkir dari panggilan penyidik KPK terkait dengan kasus dugaan suap kuota jatah impor Perum Perindo tahun 2019.
“Farida Mokodompit sedang dalam pelaksanaan tugas dinas. Pemeriksaan akan dijadwalkan ulang namun belum ditentukan waktunya,” jelas Jurubicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (23/10/2019).
Meski tak hadir dalam kapasitas sebagai saksi, KPK telah memeriksa saksi lain, yakni Kepala Divisi Sales Perum Perindo, Aslam Basir. Ia diperiksa untuk tersangka Dirut PT Navy Arsa Sejahtera, Mujib Mustofa (MMU).
“Penyidik mendalami keterangan saksi terkait proses dan prosedur penjualan ikan yang selama ini dilakukan Perum Perindo,” ujar Febri.
Dalam kasus ini, Dirut Perum Perikanan Indonesia (Perindo), Risyanto Suanda dan Direktur PT. Navy Arsa Sejahtera, Mujib Mustofa (MMU), sudah berstatus tersangka suap pengurusan impor ikan tahun 2019.
KPK menduga Risyanto meminta uang sebesar 30 ribu dolar Amerika Serikat kepada Mujib terkait pemulusan kuota impor tersebut.
Diduga, ada kesepakatan yang dilakukan keduanya dimana Risyanto akan menerima alokasi fee senilai Rp 1300 untuk setiap kilogram Frozen Pacific Mackarel yang diimpor ke Indonesia. Sementara bobot impor yang diurus Mujib dan Risyanto totalnya mencapai 750 ton.
Mujib selaku pihak pemberi pun dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara Risyanto selaku pihak penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001.
rmo
