JAKARTA, EDUNEWS.ID – Pihak BPJS Kesehatan akan dipanggil Komisi IX DPR untuk meminta penjelasan terkait penghapusan kelas iuran I, II, III dan diganti dengan kelas rawat inap standar (KRIS) yang berlaku mulai 30 Juni 2025 mendatang.
“Mungkin nanti komisi teknis dalam hal ini Komisi IX akan mengundang pihak BPJS untuk kemudian meminta penjelasan tentang KRIS itu bagaimana,” ucap Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Selasa (14/5/2024).
Pihaknya menyampaikan terkait hal tersebut akan dibahas di masa sidang Komisi IX bersama pihak BPJS Kesehatan, selaku komisi terkait.
Kemudian, ucap Dasco, Komisi terkait akan melaporkan ke pimpinan DPR untuk mengambil langkah selanjutnya sesuai dengan hasil konsultasi.
Dasar aturan terkait penghapusan kelas iuran tersebut tertuang dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Salah satu dampaknya ialah tidak ada lagi layanan BPJS kelas 1,2,3.
Dilokasi terpisah, Budi Gunadi Sadikin, Menkes, membantah pemerintah bakal menghapus kelas 1, 2, 3 dalam program oleh JKN BPJS Kesehatan.
Kata Budi Peraturan Presiden Nomor 59 tahun 2024 mengatur soal penyederhanaan standar kelas layanan BPJS Kesehatan. Penyederhanaan dilakukan dengan pertimbangan; memperbaiki kualitas layanan BPJS Kesehatan.
“Jadi itu bukan dihapus, standarnya disederhanakan dan kualitasnya diangkat,” ucap Budi, Selasa (14/5/2024).
Menurut Budi masyarakat pengguna BPJS yang sebelumnya berada dalam kategori bawah, nanti akan naik menjadi kelas dua dan kelas satu.
Sumber: cnnindonesia.com
