News

DPR Resmi Sahkan RKUHAP Menjadi Undang-Undang

JAKARTA, EDUNEWS.ID – Setelah melalui proses pembahasan yang intensif, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada hari ini, Selasa (18/11/2025), secara resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi Undang-Undang (UU).

Pengesahan ini menandai tonggak penting dalam pembaruan sistem peradilan pidana nasional yang telah lama dinantikan.

Pengambilan Keputusan Tingkat II ini dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026, bertempat di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPR, Puan Maharani, didampingi oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, Adies Kadir, dan Saan Mustopa.

Konsensus Lintas Fraksi

Acara pengesahan diawali dengan laporan hasil pembahasan oleh Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman. Sebelumnya, pada Kamis (13/11), Komisi III dan perwakilan Pemerintah telah mencapai kesepakatan untuk membawa RKUHAP ke tingkat paripurna.

Momen krusial terjadi ketika Ketua DPR Puan Maharani meminta persetujuan akhir kepada seluruh anggota dewan yang hadir.

“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan.

Serentak, seluruh anggota Dewan dari berbagai fraksi menyuarakan kata “Setuju,” disambut dengan ketukan palu pimpinan DPR oleh Puan Maharani, yang meresmikan RKUHAP menjadi undang-undang.

Didukung Penuh Pemerintah

Rapat paripurna bersejarah ini turut dihadiri oleh perwakilan dari Pemerintah, termasuk Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto, dan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej.

Menurut keterangan sebelumnya yang disampaikan dalam rapat Komisi III, UU KUHAP yang baru ini diharapkan menjadi pilar utama dalam pembaruan dan penguatan sistem peradilan pidana nasional. Pengesahan ini diharapkan mampu menjawab tantangan dan dinamika hukum di Indonesia, menggantikan KUHAP yang telah lama berlaku.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top