Nasional

Dua Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu, Eggy Sudjana dan Damai Hari Lubis, Sowan ke Kediaman Jokowi di Solo

Eggy Sudjana

SOLO, EDUNEWS.ID – Dua tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu, Eggy Sudjana dan Damai Hari Lubis, mendatangi kediaman Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), di Sumber, Banjarsari, Solo, pada Kamis (8/1/2026). Pertemuan yang berlangsung secara tertutup tersebut mengejutkan publik mengingat status hukum keduanya.

Pertemuan Tertutup

Berdasarkan pantauan di lokasi, kawasan rumah pribadi Jokowi telah disterilkan sejak pukul 15.45 WIB. Jokowi sendiri terpantau tiba di kediamannya pada pukul 15.47 WIB, namun kedatangan Eggy dan Damai tidak terdeteksi oleh awak media yang hanya bisa memantau dari jarak jauh.

Pertemuan tersebut diperkirakan berlangsung selama kurang lebih tiga jam. Sekitar pukul 18.30 WIB, rombongan tamu terlihat meninggalkan lokasi, disusul tak lama kemudian oleh Jokowi yang juga keluar dari kediamannya.

Agenda Silaturahmi

Ajudan Jokowi, Kompol Syarif Fitriansyah, mengonfirmasi adanya pertemuan tersebut. Menurut Syarif, kedatangan kedua tokoh tersebut adalah dalam rangka menjalin silaturahmi.

“Iya betul. Sore hari ini, Bapak Joko Widodo telah menerima silaturahmi dari Saudara Eggy Sudjana dan Saudara Damai Hari Lubis,” ujar Syarif saat dihubungi media, Kamis malam.

Dalam pertemuan tersebut, Eggy Sudjana turut didampingi oleh kuasa hukumnya, Elida Netty. Selain itu, hadir pula perwakilan dari unsur relawan, yakni Ketua Umum Relawan Jokowi (ReJO), Darmizal, dan Sekjen ReJO, Rakhmad.

Status Hukum Tersangka

Sebagai informasi, Eggy Sudjana (ES) dan Damai Hari Lubis (DHL) merupakan dua dari delapan tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu yang dilaporkan langsung oleh Jokowi.

Pada November 2025 lalu, Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, menyatakan bahwa para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk UU ITE serta pasal pencemaran nama baik dan fitnah dalam KUHP. Klaster Pertama terdiri dari lima tersangka (ES, KTR, MRF, RE, dan DHL). Klaster Kedua terdiri dari tiga tersangka lainnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai apakah pertemuan “sowan” ini akan berdampak pada proses hukum yang sedang berjalan di Kepolisian.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top