JAKARTA, EDUNEWS.ID – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang perdana dugaan Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, merayu seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Eropa pada Rabu (22/5/2024) sekitar pukul 09.00 WIB.
Sidang tersebut akan digelar secara tertutup, seperti yang di ungkap oleh Sekretaris DKPP, David Yama dilansir dari Kompas, Selasa (21/5/2024).
“Sidang pemeriksaan dugaan pokok perkara yang berhubungan dengan kesusilaan akan digelar secara tertutup,” ungkap David, Selasa (21/5/2024).
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” pungkasnya.
Dalam sidang tersebut akan mendengarkan keterangan dari pihak terkait dan saksi ahli, kata Ketua DKPP, Heddy Lugito.
“Pihak terkait dari internal KPU dan NET TV. Pengadu mengajukan saksi ahli,” ungkap Heddy.
Anggota KPU RI, Betty Epsilon Idroos, juga menjadi salah satu pihak terkait dari kasus di internal KPU RI tersebut. Selain itu, ada presenter Deddy Mahendra Desta (Desta).
Heddy mengkonfirmasi pemanggilan keduanya untuk sidang hari ini berkaitan dengan kasus asusila.
“Mereka kami panggil,” ujarnya.
Sebelumnya, baik Betty maupun Desta dipanggil imbas video salam ucapan untuk anggota PPLN yang diduga dirayu Hasyim.
Pada saat jeda sebuah acara talkshow di NET TV berkaitan Pemilu 2024, video tersebut diambil yang turut menampilkan Desta, Hasyim, Betty, dan Vincent Rompies serta Boiyen.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Korban, Maria Dianita Prosperiani, menjelaskan Ketua KPU diduga menggunakan relasi kuasa untuk kepentingan pribadi
“Ini perilaku yang berulang dalam rangka untuk memenuhi kepentingan pribadinya, Ketua KPU diduga menyalahgunakan jabatan kewenangannya, dia menggunakan fasilitas pribadi. Di sini yang menjadi catatan bagi kami adalah adanya relasi kuasa,” ungkap Maria, dikutip dari mediaindonesia.com, Kamis (18/4/2024).
Sementara itu, Kuasa hukum lainnya, Aristo Pangaribuan, menjelaskan terdapat upaya aktif dari Hasyim “secara terus-menerus” untuk menjangkau korban saat keduanya terpisah jarak.
