Kampus

Dugaan Pungli CPNS UNM, Pegiat Anti Korupsi :  Penuhi Unsur Tipikor

Kampus Universitas Negeri Makassar (UNM)

MAKASSAR, EDUNEWS.ID- Direktur Lembaga Anti Korupsi Sulawesi Selatan (Laksus), Muhammad Ansar mengungkapkan kasus rekaman dugaan pungutan liat (pungli) CPNS UNM yang sementara diusut pihak Polda Sulawesi Selatan adalah tindak pidana korupsi (Tipikor).

Tipikor yang terkait didalamnya adalah adanya unsur pemerasan, penipuan, gratifikasi hingga penyalahgunaan jabatan.

“Tidak terlalu rumit menemukan sengkarut kasus ini. Ada rekaman, sudah jelas ada nama, dan juga jelas dalam rekaman siapa pemberi suap dan siapa penerima” ungkap Muhammad Ansar dalam pernyataannya yang dikutip Minggu (14/4/2024).

Ansar memaparkan bahwa dalam perpektif hukum, petunjuknya memenuhi yakni ada pemberi dan ada penerima. Bahkan direkaman tersebut juga ada pengakuan, jadi dugaan adanya pungli sudah sangat jelas.

“Sebab saya duga ini adalah tradisi yang sudah berlangsung lama. itu kan jelas dalam rekaman bahwa dari tahun ke tahun ada kenaikan setoran. Apalagi ada pengakuan rekaman yang menyebut grup WA para CPNS yang di dalamnya ada dekan” jelas Ansar

“Bahwa secara norma hukum, pungli memang memenuhi unsur beberapa pasal dalam UU Tipikor, mulai dari UU gratifikasi, suap, hingga pada pemerasan, tergantung pada perbuatan pidana yang kemudian dilakukan pada masing-masing perkara, dan sebelum terdapat istilah pungli, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kemudian telah mengidentifikasi transaksi ilegal ini di beberapa istilah, antara lain pemerasan (Pasal 368), gratifikasi atau hadiah (Pasal 418), serta tindakan melawan hukum serta menyalahgunakan wewenang (Pasal 423),” jelas Mulyadi.

Sementara itu, Koordinator Laksus Mulyadi mengatakan, dalam kasus dugaan pungli CPNS UNM memang rentan melibatkan orang-orang berpengaruh. Terutama mereka yang memiliki koneksi secara langsung dengan pemegang kebijakan.

“Tindak pidana korupsi kan sangat erat kaitannya dengan kejahatan jabatan. Dalam kasus UNM arahnya jelas ke sana. Ada penyalahgunaan jabatan. Siapa? Nah ini tugas penyidik untuk membongkarnya dengan petunjuk yang ada,” imbuhnya.

Siapa Oknum Dekan dalam Rekaman ?

Beredar informasi, bahwa oknum dekan yang dimaksud dalam rekaman yang beredar diduga adalah Prof Dr Hj Hasmyati, M.Kes bersama staf yang diduga melakukan pungli di Fakultas Ilmu Keolahragaan dan Kesehatan (FIKK) terhadap CPNS baru.

Namun, Hasmyati menegaskan kasus ini diduga sengaja dihembuskan kelompok tertentu yang berupaya menjegalnya sebagai kandidat Rektor UNM periode 2024-2028 setelah memperoleh suara terbanyak dari rivalnya pada pemilihan ulang Rektor UNM.

Ia mengajak kepada civitas akademika UNM untuk lebih dewasa dalam menyikapi persoalan ini, sebab kasus itu sengaja didorong untuk mengganggu dinamika proses pemilihan rektor yang sementara berlangsung.

“Mari kita mengedepankan akal sehat dan santun menyambut suksesi kepemimpinan di UNM,” tuturnya dengan singkat.

Sumber lainnya mengungkapkan adanya dugaan  pungli di FIKK UNM.

“Dosen muda yang lolos CPNS diminta untuk membayar sejumlah uang untuk penandatanganan berkas kelulusan” ungkap seorang oknum dosen.

“Iya, teman saya pernah cerita kalau sampai diperiksa inspektorat karena diminta setoran 50 juta, agar tidak dipersulit” ungkap Dosen dari Fakultas lainnya yang tidak mau disebut namanya.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top