SAMARINDA, EDUNEWS.ID – Keputusan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) menunjuk dua dosen aktif dari Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar sebagai anggota Dewan Pengawas di dua Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) menuai protes keras dan kegaduhan di media sosial, terutama di kalangan warganet Kaltim.
Sorotan utama muncul karena kedua dosen tersebut diketahui berdomisili dan aktif beraktivitas di Makassar, jauh dari lokasi rumah sakit yang seharusnya diawasi. Publik mempertanyakan efektivitas dan komitmen pengawasan dari jarak jauh.
Dua sosok yang menjadi sorotan adalah Dr. Syahrir A. Pasinringi (Dosen Unhas). Ia diangkat sebagai Ketua Dewan Pengawas RSUD Abdul Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda melalui SK Gubernur Kaltim No 100.3.3.1/K.94/2025 Selanjutnya, Dr. Fridawaty Rivai (Dosen Unhas) ditunjuk sebagai anggota Dewan Pengawas RSUD Kanujoso Djatiwibowo, Balikpapan.
Penunjukan ini memicu perdebatan sengit, terutama mengenai fungsi pengawasan yang optimal. Banyak pihak, khususnya warga Kaltim, merasa kecewa dan mempertanyakan mengapa jabatan strategis yang berhubungan langsung dengan pelayanan publik ini tidak diisi oleh profesional yang berdomisili lokal.
“Bagaimana bisa mengawasi rumah sakit kalau secara fisik orangnya ada di Makassar?” demikian komentar kritis yang membanjiri media sosial.
Di Instagram, akun-akun warganet mengungkapkan kekecewaan mereka, yang mencerminkan sentimen merasa kurang dilibatkan. Komentar seperti “@iroh_paman: Orang Kaltim jadi penonton,” dan sindiran pedas dari “@mdendysatria: Mereka mau mensulawesikan Kalimantan,” mendapat reaksi luas dari pengguna lain.
Warganet juga menyoroti kejanggalan proses rekrutmen. “Perekrutan Dewan Pengawas itu melalui beberapa tahap seleksi. Lah kok tiba-tiba keluar SK nya,” tulis akun @uwais_alkarnais.
Sejumlah kalangan mendesak Pemprov Kaltim untuk segera meninjau kembali kebijakan ini demi memastikan efektivitas kinerja Dewan Pengawas. Mereka menilai, fungsi pengawasan di rumah sakit daerah menuntut kehadiran fisik dan tanggung jawab yang berkesinambungan di wilayah tempat tugas.
Sementara itu, Dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Mulawarman (Unmul), Dr. Iwan Muhammad Ramdan, S.Kp., M.Kes., menegaskan bahwa pengangkatan Dewas harus mengikuti regulasi yang berlaku.
“Kita harus patuh pada aturan. Pengangkatan Dewas harus melalui tahapan sesuai Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD dan PP Nomor 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perumahsakitan,” jelasnya.
Menurut Iwan, pengajuan calon Dewas seharusnya dilakukan oleh Kepala Dinas Kesehatan selaku pimpinan perangkat daerah, bukan oleh rumah sakit secara langsung.
“Karena rumah sakit ini milik provinsi, maka yang berwenang adalah pemiliknya, dalam hal ini Gubernur, melalui kepala dinas,” ujarnya.
Iwan juga mempertanyakan alasan penunjukan figur dari luar Kaltim untuk jabatan strategis di lebih dari satu rumah sakit daerah.
“Dewas seharusnya memahami konteks dan masalah kesehatan lokal. Kenapa bukan putra daerah yang dipilih?” tegasnya.
Ia menambahkan, proses pengangkatan Dewas di Kaltim seharusnya menjadi contoh tata kelola pemerintahan yang baik, sekaligus membuka ruang partisipasi publik dalam seleksi jabatan strategis. (**)
