Hukum

Gubernur Khofifah Mangkir Panggilan KPK

JAKARTA, EDUNEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gagal mengorek keterangan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, terkait dugaan korupsi dana hibah. Khofifah dipastikan tidak menghadiri panggilan KPK pada Jumat (20/6) kemarin untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang semakin memanas ini.

Absennya Khofifah bukan tanpa alasan. Menurut Sekdaprov Jatim Adhy Karyono, Gubernur Khofifah mengajukan izin cuti untuk menghadiri wisuda putranya, Jalaluddin Mannagalli Parawansa, di Universitas Peking, Cina.

“Ibu Gubernur hari ini sampai Minggu cuti untuk menghadiri wisuda putranya di Cina,” kata Adhy.

Adhy juga memastikan bahwa izin cuti tersebut telah disetujui oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan urusan pemerintahan sementara diserahkan kepada Wakil Gubernur Jatim, Emil Elistianto Dardak, sebagai Plt Gubernur Jatim.

“Izin dari Kemendagri sudah turun, dan Pak Wagub Jatim ditunjuk sebagai Plt Gubernur Jatim,” jelasnya.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa Khofifah tidak dapat memenuhi panggilan.

“Saksi KIP tidak hadir, minta untuk dijadwalkan ulang. Ada keperluan lain,” kata Budi melalui keterangan tertulis.

Panggilan KPK ini bertujuan untuk memeriksa Khofifah sebagai saksi terkait kasus suap dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2019-2022. Pemeriksaan ini berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Sebelumnya, Eks Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) Kusnadi meyakini bahwa Khofifah mengetahui secara detail soal dana hibah dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022.

 Menurutnya, sebagai kepala daerah, Khofifah adalah pelaksana utama dana hibah tersebut.

“Orang dia (Gubernur Jatim Khofifah) yang mengeluarkan (dana hibah), masa dia enggak tahu,” kata Kusnadi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (19/6).

Kusnadi menambahkan bahwa proses pencairan dana hibah melibatkan diskusi bersama dengan kepala daerah setingkat gubernur.

“Ya dana hibah itu kan proses ya, ini proses ya, bukan materi. Ya itu kan dibicarakan bersama-sama dengan kepala daerah,” ujarnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 21 orang tersangka dalam dugaan suap alokasi dana hibah Pemprov Jatim.8 Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus suap alokasi dana hibah yang diusulkan melalui pokok pikiran (Pokir) dari kelompok masyarakat (Pokmas).

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top