Hukum

Bahayakan Pengendara, Polisi Jemput Dua Pelajar Aksi Freestyle

Kedua pelaku

LUWU, EDUNEWS.ID – Satlantas Polres Luwu menjemput dua pelajar yang viral lantaran aksi freestylenya di Kota Belopa, Minggu (16/6/2024).

Kedua pelajar SMA tersebut kini meminta maaf karena telah membahayakan pengendara lain dengan aksinya.

AKP Jumanto Agung selaku Kasat Lantas Polres Luwu mengatakan, kedua pelajar masing-masing mempunyai peranan tersendiri, dimana satu orang sebagai joki freestyle dan satu lainnya sebagai perekam.

“Untuk kedua pelajar tersebut kami berikan efek jera berupa tilang, penahanan kendaraan yang mereka gunakan selama 3 bulan, serta kami lakukan edukasi kepada kedua pelajar tersebut dan orang tuanya agar turut serta mengawasi pergaulan anak-anak kita ini. Termasuk edukasi ini juga untuk masyarakat, khususnya para pelajar yang masih ingin melakukan aksi freestyle, agar berpikir dua kali untuk melakukan aksi yang berbahaya bagi diri mereka sendiri dan orang lain di jalan raya,” ucap AKP Jumanto.

Dari kejadian ini, pihak Satlantas Polres Luwu mengaku akan terus melaksanakan imbauan dan edukasi pengendara melalui berbagai kegiatan, termasuk turun langsung ke sekolah-sekolah dan memasang spanduk himbauan.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top