JAKARTA, EDUNEWS.ID – Tendensi pembungkaman pers melalui sejumlah pasal yang ada pada draf Rancangan Undang-Undang atau RUU tentang Penyiaran ditampik oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Panitia Kerja (Panja) kompak untuk berjanji menyerap aspirasi masyarakat mengingat rancangan legislasi tersebut masih bisa diubah.
Ketika dikonfirmasi, Nurul Arifin, Anggota Panitia Kerja (Panja) RUU Penyiaran Komisi I DPR, tidak mengingkari bahwa draf RUU tentang Penyiaran mendapatkan sorotan publik. Publik menilai terdapat beberapa pasal, diantaranya Pasal 8A Ayat (1) huruf (q) dan Pasal 42 yang memberikan wewenang kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk menyelesaikan sengketa jurnalistik khusus di bidang penyiaran perlu dikritik.
Kemudian terdapat juga Pasal 50B Ayat (2) huruf (c) yang mana memuat larangan isi siaran dan konten siaran menayangkan tayangan eksklusif jurnalistik investigasi.
Kata Nurul, RUU Penyiaran yang beredar di publik masih dalam proses pembahasan, sehingga norma yang ada memungkinkan untuk diubah. Oleh sebab itu, pihaknya terbuka terhadap seluruh masukan dari seluruh lapisan masyarakat.
”RUU yang beredar bukan produk yang final sehingga masih sangat dimungkinkan untuk terjadinya perubahan norma dalam RUU Penyiaran,” kata Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Selasa (14/5/2024).
Nurul menambahkan, DPR juga tidak bertendensi untuk membungkam pers melalui RUU Penyiaran.
”Tidak ada tendensi untuk membungkam pers dengan RUU Penyiaran ini,” ucap Nurul.
Supratman Andi Agtas, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, saat ditemui mengungkapkan, bahwa yang akan dibahas tidak hanya fokus pada jurnalisme investigasi.
”Isi (RUU Penyiaran), kan, ada banyak. Ada yang berhubungan pada kelembagaan KPI, tapi kami batasi agar tidak bertentangan dengan UU Cipta Kerja, tidak melulu soal jurnalisme investigasi,” kata politikus Gerindra itu.
Supratman menambahkan terkait sikap resmi terhadap RUU Penyiaran, Baleg DPR belum membahas RUU tersebut. Oleh sebab itu, belum bisa menyampaikan pandangan secara resmi.
Tetapi memastikan bahwa pembahasan RUU itu akan diselesaikan sebelum masa jabatan DPR periode 2019–2024 berakhir. ”Insya Allah, dalam waktu dekat, semua akan kami selesaikan agar mengakhiri periode ini tanpa utang,” ujarnya.
