JAKARTA, EDUNEWS.ID – Pemberantasan narkotika di Indonesia diklaim bakal semakin masif.
Sebab, pemerintah telah membentuk Desk Pemberantasan Narkoba yang dipimpin langsung oleh Menko Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Komjen Pol (Purn) Budi Gunawan (BG).
Dalam rapat koordinasi Desk Pemberantasan Narkoba Kamis (5/12), diputuskan sejumlah langkah krusial. Yakni, mengharamkan pengguna dipenjara, bandar narkotika dihukum mati, dan memperkuat tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan menyita aset bandar.
BG menuturkan, pada 2024 angka prevalensi penyalahgunaan narkoba di Indonesia telah mencapai 3,3 juta orang.
Ironisnya, angka sebanyak itu didominasi generasi muda. Khususnya remaja berusia 15 hingga 24 tahun.
’’Selanjutnya, berdasar laporan intelijen keuangan, dalam periode 2022 hingga 2024, total perputaran dana tindak pidana pencucian uang narkotika mencapai Rp 99 triliun,’’ terangnya.
Dengan kondisi itu, sekaligus menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto, Desk Pemberantasan Narkoba akan terus melakukan upaya penindakan dan penegakan hukum secara lebih masif dan keras.
’’Termasuk penelusuran dan pemblokiran aliran dana, penerapan pasal TPPU bagi pengedar dan bandar, serta melakukan kampanye dan edukasi untuk pencegahan narkoba,’’ jelasnya.
