MAKASSAR, EDUNEWS.ID – Pembebasan vonis Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti jadi perhatian publik.
Salah satunya datang dari Djusman selaku Aktivis Anti Korupsi. Djusman mengomentari konflik Luhut Binsar Panjaitan dengan Haris-Fatia di ruang publik, media lokal, hingga nasional.
“Saya dari awal memang yakin bahwa kawan juang saya itu (Haris Azhar-Fatia) selalu datatif dalam mengangkat suatu masalah,” ucap Djusman di Kedai Tujuh Belas Jalan Anggrek Raya, Kota Makassar, pada Senin (8/1/2024) kemarin.
Djusman menekankan bahwa kawannya itu selalu berbasis data dalam mengangkat dan mengadvokasi suatu masalah.
“Makanya kami selalu saling mensupport dalam menyuarakan hak publik dan dalam pergerakan,” lanjutnya.

Pascapembebasan vonis Haris-Fatia. Sumber: bangsaku.co
Bebasnya Haris-Fatia membawa angin segar bagi publik, termasuk buat Djusman. Ia tak henti merasa lega dan mengucap selamat atas perjuangan kawannya itu.
“Selamat kepada kedua sahabat juang,” pungkas Djusman.
Majelis Hakim memvonis bebas Haris-Fatia karena dinilai tidak terbukti dalam menghina dan mencemarkan nama baik Luhut Binsar Panjaitan selaku Menko Kemaritiman dan Investasi.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Haris Azhar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” sebut Cokorda Gede Artahana selaku Hakim Ketua saat membaca amar putusan di PN Jakarta Timur, Senin (8/1/2024).
Amar putusan pembebasan juga dilayangkan ke Fatia.
“Membebaskan terdakwa Fatia Maulidiyanti dari segala dakwaan,” sambung Hakim Ketua.
Berikut dakwaan yang dilayangkan kepada Haris dan Fatia:
- Pertama: Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU ITE
- Kedua primer: Pasal 14 ayat (2) UU 1 Tahun 1946
- Kedua subsider: Pasal 15 UU 1 Tahun 1946
- Ketiga: Pasal 310 ayat 1 KUHP.
