Hukum

Dugaan KKN Mantan Kadisdik Sulsel Prof Jufri, Tokoh Anti Korupsi Djusman AR Angkat Bicara

Pegiat Anti Korupsi Djusman AR.

MAKASSAR, EDUNEWS.ID – Dugaan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) Prof Jufri saat menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Sulsel mendapat perhatian publik.

Kini salah satunya datang dari Tokoh Anti Korupsi Djusman AR, ia mengatakan persoalan itu tidak boleh dibiarkan begitu saja bergulir di ruang publik sebab berpotensi melahirkan prasangka buruk karenanya menjadi wajib didorong ke ranah hukum.

“Itu menjadi wajib bagi penegak hukum, baik Polda atau Kejati untuk segera melakukan tindakan penyelidikan apalagi dugaan korupsi bukan merupakan delik aduan yang artinya tanpa pun ada laporan resmi dari masyarakat wajib hukumnya menindaklanjuti, hal itu juga diatur dalam pasal 102 KUHAP bahwa Penyelidik yang mengetahui, menerima laporan atau pengaduan tentang terjadinya suatu peristiwa yang patut diduga merupakan tindak pidana wajib segera melakukan tindakan penyelidikan yang diperlukan,” tegas Djusman AR kepada redaksi edunews.id, Selasa (28/9/2021).

Lanjut Djusman, dirinya menjelaskan bahwa terdapat petunjuk permulaan yang cukup bagi penyidik untuk menindaklanjutinya, diantaranya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Guru Besar asal UNM tersebut.

“Inikan terdapat dua substansi masalah bahwa keputusan Inspektorat Sulsel merekomendasikan untuk menghentikan kegiatan tes psikotes siswa dan yang kedua pemenang perusahaan tes psikotes itu dari CV Perfect Counsultant, direkturnya diduga anaknya sendiri Prof Jufri bernama Nu Iz Az,” ujarnya.

Bila dugaan kedua itu benar tentu berpotensi melanggar pasal 22 Undang-Undang No 5/1999 (Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat) serta Kepres No 18/2000 dan Kepres No 80 /2003 tentang PBJ. Belum lagi kalau kita bicara soal undang-undang korupsi, tapi semuanya itu penyidiklah yang lebih paham.

“Dalam BAB. VIII undang-Undang No 5/1999 dengan jelas mengatur dua macam sanksi berbentuk Hukum bagi para pihak yang melakukan persekongkolan tender, yakni; Sanksi Administrasi dan Sanksi Hukum,” jelasnya.

Maka dari itu, dirinya menyerahkan kepada pihak aparat untuk menyelidiki dugaan KKN tersebut.

“Penggunaan anggaran psykotes yang ditarik dari dana BOS reguler sebagaimana diatur dalam Permendikbud No 6/2021 tentang petunjuk teknis penggunaannya juga menuntut dikaitkan, apakah sudah benar atau melabrak? Ya semuanya kita serahkan penyidik,” ucap Djusman, sembari tersenyum.

Selain itu, dirinya juga menanggapi pernyataan Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) Prof Husain Syam terkait permintaan ditariknya Prof Jufri kembali ke Kampus almamater orange tersebut.

“Itu otoritasnya dan wajar-wajar saja dilakukan oleh seorang Rektor. Tapi tantu bukan berarti tidak mempertanggujawabkan apa yang menjadi tanggungjawab Prof Jufri semasa menjabat sebagai Kadis Pendidikan Sulsel,” tuturnya.

Diketahui Direktur perusahaan CV Perfect Counsultant berinisial Nu Iz Az.

Sebelumnya Inspektorat Sulsel mengeluarkan rekomendasi pemberhentian proyek psikotes siswa yang dikerjakan oleh CV Perfect Counsultant demi menghindari adanya temuan dalam pelaksanaan proyek itu.

Nyatanya, Dinas Pendidikan Sulsel tetap ngotot melanjutkan proyek dan mengabaikan rekomendasi Inspektorat.

Tahun 2020 lalu, Inspektorat memutuskan Kepala Dinas Pendidikan Sulsel menginstruksikan Kepala Cabang Dinas untuk memerintahkan secara tertulis kepada masing-masing kepala sekolah agar tahun 2021 tidak ada lagi kegiatan tes psikotes bakat dan minat siswa peserta didik baru.

Ternyata tahun ini, Dinas Pendidikan Sulsel masih menyelenggarakan tes psikotes bakat dan minat siswa peserta didik baru. Panitia pelaksana yang diketuai Andi Umar Patta (Ketua MKKS SMK Sulsel) ini, di SK-kan langsung Kepala Dinas, Prof Muh Jufri. Pelaksana psikotes adalah PT Santiang Gammara Jaya, yang beralamat di Jalan Pedati No 2, Kramat Jati, Jakarta Timur.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top