Hukum

Eramus : Wacana Hukum Pancung Harus Ditolak

ILUSTRASI

 

 

JAKARTA, EDUNEWS.ID – Baru-baru ini Dinas Syariat Islam Aceh mewacanakan untuk menerapkan hukum Qishas bagi pelaku kejahatan khususnya pembunuhan. Dan pemberlakuan hukum pancung atau pemenggalan kepala, akan dilakukan di depan umum.

Menanggapi wacana tersebut Aliansi Nasional Reformasi KUHP, menolak dengan tegas. Erasmus AT Napitupulu, wakil dari Aliansi Nasional Reformasi KUHP, mengatakan itu di Jakarta, Kamis (15/3/2018).

Namun Erasmus mengingatkan bahwa ketentuan Pasal 2 yang mengesampingkan asas legalitas dan adopsi hukum yang hidup dalam masyarakat di Rancangan KUHP membuka celah terhadap kemungkinan munculnya ketentuanketentuan seperti wacana hukum Qishas di Aceh.

Sangat mungkin, akan muncul wacana serupa di berbagai wilayah Indonesia. Dan, masalah akan kian kompleks karena pemerintah pusat tidak lagi memiliki instrumen yang dapat mencegah atau dengan segera membatalkan peraturan seperti ini di masa depan.

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top