JAKARTA, EDUNEWS.ID – Polda Metro Jaya menyebut Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri menerima Rp2,8 miliar dalam kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Hal itu disampaikan Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Putu Putu Putera Sadana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/12/2023).
Pada 12 Februari 2021, Firli menerima 800 juta dalam pertemuannya dengan SYL di rumah safe house milik Firli di Kertanegara, Jaksel.
“Terjadi pertemuan antara Saudara SYL, Saudara Irwan Anwar, dan pemohon (Firli), terjadi transaksi sebesar 800 juta rupiah dalam bentuk valas,” kata Putu.
Pada 16 Februari 2021-17 April 2021, terjadi penukaran valas senilai Rp.616.275.000 oleh Gerardus Edward Pramboedi selaku Pamwal Firli.
Pada 2 Maret 2022, Firli kembali menerima Rp1 miliar dari SYL di GOR Tangki Taman Sari, Jakbar.
“Dalam pertemuan tersebut, sudara Panji Harjanto menyerahkan tas tangan warna hitam yang berisi uang senilai 1 miliar rupiah pecahan valas kepada saudara Hendra Yoshua Daluwu selaku Pamwal ketua KPK RI,” terang Putu.
Pada 6-8 Maret 2022, Pamwal Firli melakukan penukaran valas sebanyak tiga kali dengan nilai Rp212.455.000.
Pada Mei 2022, Firli menerima Rp1 miliar dari Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar di rumah pribadi Firli di Kota Bekasi.
Pada 15 Februari 2022-10 September 2023, 8 orang ajudan Firli melakukan penukaran valas sebanyak 46 kali dengan total Rp3 miliar.
