JAKARTA, EDUNEWS.ID – Majelis hakim PTUN DKI Jakarta akan membacakan amar putusan gugatan PDIP terkait perkara perbuatan melawan hukum penetapan putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres pada 24 Oktober mendatang.
Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Jimly Asshiddiqie menilai hakim PTUN bisa dikenakan pidana jika amar putusannya memerintahkan untuk membatalkan pelantikan wapres terpilih.
Mulanya, Jimly menerangkan, jadwal pelantikan presiden dan wakil presiden tidak dapat diganggu gugat.
Dia menyebut lembaga mana pun, termasuk PTUN, tidak berhak mengubah penetapan yang sudah bersifat konstitusional itu.
“Sebaiknya kita tunggu saja putusannya. Yang jelas, jadwal konstitusional pelantikan presiden atau wakil presiden sudah pasti dan tidak bisa diubah oleh PTUN dan lembaga lain yang tidak punya kewenangan untuk itu,” kata Jimly kepada wartawan, Jumat (11/10/2024).
Jimly menekankan tahapan terkait gugatan pilpres sudah selesai dan keputusannya bersifat final serta mengikat.
Dia menyebut aturan hukum terkait pemilu di antaranya melalui KPU, Bawaslu, DKPP, dan MK. Semua itu sudah diatur dalam UUD sebagai hukum tertinggi.
“Aturan hukum pemilu sudah lengkap, ada KPU, Bawaslu, DKPP, dan MK. Semua urusan pilpres sudah selesai, final. Ini tegas diatur dalam UUD sebagai hukum tertinggi,” kata Jimly.
