Hukum

Ini Alasan KontraS Tolak Hadiri Rapat Omnibus Law di Istana

ilustrasi

JAKARTA, EDUNEWS.ID – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menolak memenuhi undangan rapat dari Kantor Staf Kepresidenan (KSP).

Badan Pekerja KontraS Yati Andriyani mengatakan penolakan itu merupakan bentuk kritik atas sikap pemerintah yang terkesan sengaja menutupi dan diam-diam dalam menyusun draf Omnibus Law RUU Cipta Kerja.

“Kami menyampaikan penolakan kami untuk hadir dalam kegiatan tersebut,” kata Yati melalui keterangan tertulisnya, Selasa (3/3/2020).

Kata Yati, KontraS telah menerima surat undangan dari KSP bernomor UND-32 /KSP/D.5/02/2020. Dalam surat itu, tertulis rapat mengagendakan penyampaian pandangan tertulis terkait substansi dalam RUU Cipta Kerja.

Yati menjelaskan KontraS memiliki sejumlah pertimbangan untuk menolak undangan KSP. KontraS menilai sebelumnya pemerintah telah menyerahkan draf RUU beserta naskah akademik RUU Cipta Kerja tanpa terlebih dahulu memberikan ruang partisipasi bagi masyarakat sebelum draft itu diserahkan ke DPR RI.

“Kami memandang kegiatan ini dapat menjadi ruang justifikasi pembahasan dan pengesahan RUU tersebut,” tuturnya.

Padahal, sebelumnya masyarakat sipil sempat mengalami kesulitan dalam mengakses draf RUU naskah akademik RUU tersebut, dan tidak dilibatkan dalam proses penyusunannya.

Selain itu, Yati menduga undangan KSP itu merupakan upaya untuk menjustifikasi keberadaan Omnibus Law.

KontraS, menurut Yati, telah mengirimkan surat kepada sejumlah kementerian, Kemenmarinves, Kemenkopolhukam, Kemenkumham, dan Kemenkoperekonomian, sebelum resmi dipublikasikan. Semua kementerian itu tidak memberikan salinan draf Omnibus Law RUU Cipta Kerja.

Sementara, substansi dalam RUU Cipta Kerja tersebut menunjukan pemerintah berambisi menarik investasi dengan mengorbankan hak asasi manusia, lingkungan hidup, hak – hak buruh dan agenda kesejahteraan dan keadilan masyarakat lainnya.

KontraS kami mendesak DPR dan Pemerintah untuk berhenti membahas RUU Cipta Kerja berdasarkan alasan-alasan yang sudah dijabarkan sebelumnya.

“DPR masih memiliki berbagai pekerjaan rumah yang lebih penting dari RUU Cipta Kerja dan membutuhkan perhatian lebih,” ujarnya.

Yati mencontohkan sejumlah persoalan yang belum rampung, seperti Revisi UU Pengadilan HAM, Revisi UU HAM, dan Pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM berat, Kekerasan dan dugaan pelanggaran HAM di Papua.

cnn

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top