MAKASSAR, EDUNEWS.ID – Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Makassar berunjuk rasa di depan Gedung DPRD Sulawesi Selatan, Selasa (2/5/2023) siang.
Aksi unjuk rasa ini merupakan yang kedua kalinya setelah sebelumnya PMKRI Makassar berunjuk rasa pada Peringatan Hari Buruh, Senin (1/5/2023) kemarin.
Rino Sengu selaku Jenderal Lapangan mengungkapkan dua tuntutan utama.
“Pertama pasal 64 dan 66 mengenai Outsourcing. Mekanisme outsourcing dalam UU Cipta Kerja ini sangat mengaburkan buruh dari sisi kesejahteraan dan juga tanggung jawab perusahaan. Mengingat dalam pasal itu, nasib para pekerja bukan dalam tanggung jawab perusahaan melainkan dalam tanggung jawab pihak ketiga,” jelasnya saat ditemui.
Selain itu, Rino juga menilai hak cuti dalam UU Ciptaker tidak sesuai dengan asas hukum.
“Yang kedua itu pasal 79 mengenai hak cuti. Dalam asas hukum kita mengenal yang namanya aturan khusus tidak boleh melewati aturan yang lebih umum. Tapi dalam pasal 79 ini kita susah membedakan mana aturan umum dari Pemerintah dan aturan khusus dari Perusahaan,” terang Rino.
“Pemerintah seharusnya tidak menggunakan logika neoliberal dalam membuat kebijakan karena berkontribusi besar dalam menyengsarakan rakyat,” ucapnya di hadapan salah seorang anggota DPRD Sulsel.
Terlihat di lokasi, massa aksi ditemui oleh Badan Penerima Aspirasi DPRD Sulsel dan berkesempatan berdialog.
