JAKARTA, EDUNEWS.ID – KPK menetapkan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka kasus suap jual beli jabatan dan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Maluku Utara.
Sebelumnya, Abdul Gani Kasuba terjaring dalam OTT KPK di wilayah Provinsi Maluku Utara dan Jakarta Selatan pada Senin (18/12/2023).
Penetapan tersangka diumumkan langsung Alexander Marwata selaku Wakil Ketua KPK dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20/12/2023).
“Selanjutnya KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka untuk dilakukan penahanan sebagai berikut, AGK (Abdul Gani Kasuba) Gubernur Maluku Utara,” kata Alexander Marwata.
KPK juga menetapkan Adnan Hasanudin, Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman dan Daud Ismail selaku Kepala Dinas PUPR sebagai tersangka.
Selain itu, KPK juga menetapkan Ridwan Arsan, Kepala Badan Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ); Ramadhan Ibrahim seorang ajudan serta Steven Thomas dan Kristian Wuisan selaku pihak swasta.
Sebagai informasi, dalam OTT, KPK mengamankan uang Rp 725 juta sebagai bagian dari penerimaan sejumlah Rp 2,2 miliar.
