Hukum

Lanjutan Kasus NA, Djusman AR Apresiasi KPK usai Geledah dan Periksa Pejabat di Sulsel

Pegiat Anti Korupsi Djusman AR.

MAKASSAR, EDUNEWS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman pribadi milik Ketua DPRD Sulsel Andi Ina Kartika di jalan Pelita Raya, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Rabu (2/11/2022) kemarin.

Kini Penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap 12 saksi di Mapolda Sulsel, Kamis, (3/11/2022). Tindakan itu merupakan lanjutan dari Kasus Korupsi Eks Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah (NA).

Hal tersebut mendapat tanggapan dari Aktivis Anti Korupsi yang juga Koordinator Forum Komunikasi Lintas (FoKaL) NGO Sulawesi, Djusman AR, dirinya menyampaikan dukungan penuh kepada KPK yang telah menindaklanjuti kasus tersebut.

“Bahwa tindaklanjut pemeriksaan dan penggeledahan serta penyitaan dokumen yang dilakukan penyidik KPK menjadi keharusan bahkan wajib bagi kita penggiat Anti Korupsi dan masyarakat umum mendukung sepenuhnya murni demi hukum dan atau pemberantasan korupsi,” kata Djusman AR yang juga Koordinator Badan Pekerja Komite Masyarakat Anti Korupsi (KMAK) Sulselbar, kepada Redaksi edunews.id, Kamis (3/11/2022).

“Semoga para terperiksa dapat bersikap kooperatif atau menghargai proses hukum tersebut. Jangan ada upaya merintangi dan menghalang-halangi, itu jelas pasalnya dalam undang-undang korupsi”.

“Pada perinsipnya kita inginkan bagaimana Sulsel ini bersih dari praktik korupsi, jauh dari perilaku-perilaku yang busuk. Korupsi itu adalah perbuatan yang sangat busuk maka sepatutnya kita lawan dan memerangi kebusukan”.

“Kita tidak inginkan muncul pendapat dari luar bahwa Sulsel ini bagai surganya koruptor.

Kesyukuran kita masyarakat khususnya penggiat Anti Korupsi karena Sulsel juga menjadi salah satu zona teropong KPK apalagi setelah tertangkapnya gubernur Sulsel”.

“Orang bisa istilahkan, itu pembuka jalan atau pintu masuk bagi KPK maka sejatinya menjadi warning juga bagi seluruh pemangku jabatan khususnya Pemimpin Daerah di wilayah Sulselbar”.

“Kepada pemimpin Daerah diharapkan tidak alergi dengan saran, pendapat dan kritik masyarakat khususnya dari penggiat Anti Korupsi karena apa yang disuarakan merupakan wujud peranserta masyarakat dan dapat dimaknai sebagai upaya pencegahan korupsi,” ujar Djusman AR yang dikenal sebagai Direktur Lembaga Peduli Sosial Ekonomi Budaya, Hukum & Politik (LP-SIBUK) Sulsel.

“Masyarakat berhak atas itu dengan ketentuan saran, pendapat dan kritiknya konstruktif atau dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana diatur dalam pasal 41 UU No 31/99 beserta Perubahannya UU No 20/01 tenatang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”.

“Kepada pemangku jabatan atau Pemimpin Daerah silakan mengembang amanah dengan baik dan jangan pernah abaikan penerapan Undang-undang No 28/99 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN,” tutup Djusman yang juga dikenal sebagai saksi pelapor kasus NA.

Sebelumnya, 12 orang telah diperiksa oleh KPK, diantaranya Wakil Ketua DPRD Sulsel Muzayyin Arif dari fraksi PKS, Fraksi Gerindra yakni Darmawangsa Muin, M Gilang Permata dari BPK Perwakilan Sulsel, Mantan Kepala DPPPA Sulsel, Fitri Zainuddin,

Kemudian, Arfa Anwar (wiraswasta), Winarti (PNS), Darusman Idham (PNS), Petrus Alim (Wirasaba), Andi Sudirman alias Karaeng Kodeng (wiraswasta), Kasbi Suriansyah (wiraswasta) Ayub Ali (pensiunan PNS), Julita Rendi (PNS).

Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada media dalam keterangan tertulisnya, Kamis, (3/11/2022).

“Hari ini (3/11) pemeriksaan saksi TPK terkait pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020 pada dinas pekerjaan umum dan tata ruang (PUTR), untuk tersangka ER dkk,” katanya.

 

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top