TAKALAR, EDUNEWS.ID – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), berhasil merampungkan berkas perkara dua mantan Kepala Bidang (Kabid) Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Takalar.
Diketahui, keduanya turut jadi tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan penetapan harga penjualan pasir laut di Kabupaten Takalar Tahun Anggaran 2020.
Kedua mantan Kabid Pajak dan Retribusi Kabupaten Takalar tersebut yakni Juharman dan Hasbullah.
“Tepat Selasa 6 Juni 2023 sekitar Pukul 14.00 Wita, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Bidang Pidsus Kejati Sulsel telah menyatakan berkas kedua tersangka lengkap (P-21),” ucap Soetarmi selaku Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, di Makassar, Rabu (7/6/2023).
“Dan selanjutnya Penuntut Umum menyatakan berkas perkara para tersangka telah lengkap,” tambah Soetarmi.
Penuntut Umum selanjutnya meminta agar Penyidik Pidsus Kejati Sulsel segera menyerahkan tanggung jawab para tersangka dan barang bukti untuk dilimpahkan ke persidangan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar.
Kedua tersangka dinilai bekerja sama dengan Gazali Machmud yang terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang serupa.
Akibatnya, pemerintah Daerah Kabupaten Takalar mengalami kerugian sebesar Rp7.061.343.713 sebagaimana hasil audit Inspektorat Sulsel tepatnya audit bernomor: 700.04/751/B.V/ITPROV tanggal 3 Februari 2023.
