Hukum

Paman Gibran Kembali Langgar Etik sebagai Hakim MK

arsip

JAKARTA, EDUNEWS.ID – Majelis Kehormatan MK (MKMK) kembali menjatuhkan sanksi kepada Hakim Konstitusi Anwar Usman.

MKMK menilai Anwar melakukan pelanggaran etik lantaran menggelar jumpa pers perihal pencopotan dirinya sebagai ketua MK pada November 2023.

“Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam prinsip kepantasan dan kesopanan butir penerapan angka 1 dan 2 Sapta Karsa Hutama,” kata Dewa Gede Palguna selaku I Ketua MKMK  saat sidang putusan, Kamis (28/3/2024).

Anwar pun diberikan sanksi teguran.

“Menjatuhkan saksi berupa teguran tertulis kepada hakim terlapor,” kata Palguna.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top