JAKARTA, EDUNEWS.ID – Majelis Kehormatan MK (MKMK) kembali menjatuhkan sanksi kepada Hakim Konstitusi Anwar Usman.
MKMK menilai Anwar melakukan pelanggaran etik lantaran menggelar jumpa pers perihal pencopotan dirinya sebagai ketua MK pada November 2023.
“Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam prinsip kepantasan dan kesopanan butir penerapan angka 1 dan 2 Sapta Karsa Hutama,” kata Dewa Gede Palguna selaku I Ketua MKMK saat sidang putusan, Kamis (28/3/2024).
Anwar pun diberikan sanksi teguran.
“Menjatuhkan saksi berupa teguran tertulis kepada hakim terlapor,” kata Palguna.
