JAKARTA, EDUNEWS.ID – Pemerintah melalui Kementerian Koordinator bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi dan Pemasyarakatan turut menanggapi keputusan MK yang menghapus presidential threshold.
Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemerintah menghormati putusan tersebut.
“Sesuai ketentuan Pasal 24C UUD 45, putusan MK adalah putusan pertama dan terakhir yang bersifat final dan mengikat (final and binding),” kata Yusril melalui keterangan tertulis, Jumat (3/1/2025).
Yustil menyebut pemerintah terikat dengan putusan MK tanpa dapat melakukan upaya hukum apa pun.
“Namun, apa pun juga pertimbangan hukum MK dalam mengambil putusan itu, pemerintah menghormatinya dan tentu tidak dalam posisi dapat mengomentari sebagaimana dapat dilakukan para akademisi atau aktivis,” ucap Yusril.
“MK berwenang menguji norma Undang-undang dan berwenang pula menyatakannya bertentangan dengan UUD 45 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” sambungnya.
