SOLO, EDUNEWS.ID – Pengadilan Negeri (PN) Surakarta ( Solo ) akan menggelar sidang gugatan wanprestasi yang diajukan Aufa Luqmana REA warga Ngoresan, Jebres, Solo, Jawa Tengah.
Aufa menggugat mantan Presiden Jokowi dan KH Ma’ruf Amin serta PT Manufaktur Kreasi terkait produksi mobil Esemka.
Humas Pengadilan Negeri Surakarta Bambang Ariyanto mengatakan, pihaknya telah menerima surat gugatan Wanprestasi pada Rabu, 9 April 2025, dengan No Registrasi 96/PDTG/2025/PN Surakarta.
“Kemarin telah masuk gugatan mengenai kualifikasi perkara nya wanprestasi,” kata Bambang, Kamis (10/4/2025).
Dalam gugatan perdata ini, Pengadilan Negeri Surakarta juga telah menetapkan sidang pertama, yakni hari pertama Kamis, 24 April 2025.
“Sidang hari pertama Kamis 24 April 2025. Itu merupakan pemanggilan pertama, itu masih acara pemanggilan pihak-pihak,” ujarnya.
