Hukum

Polisi Tangkap ASN Jeneponto Transaksi Sabu-sabu

pelaku diamankan Polda Sulsel

JENEPONTO, EDUNEWS.ID – Polisi berhasil menangkap ASN berinisial RS (42) lantaran menjual sabu-sabu, Kamis (2/5/2024).

Dari penangkapan RS, polisi menemukan barang bukti berupa sabu seberat 4 gram.

“Mengamankan salah seorang oknum ASN Pemkab Jeneponto dengan inisial lelaki RS,” kata AKBP Muhammad Fajri Mustafa selaku Kasubdit 2 Ditnarkoba Polda Sulsel , Kamis (2/5/2024).

Fajri menyebut, RS mendapatkan sabu dari pria inisial A.

“Modus yang dilakukan oleh tersangka ini dengan melakukan pembelian berupa narkotika jenis sabu yang mana diperoleh dari lelaki A yang merupakan DPO,” kata Fajri.

Diketahui, pelaku membeli sabu dari pria A seharga Rp 4 juta lalu menjualnya Rp 1,4 juta per gram.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top