Hukum

Prabowo Didesak Terbitkan Perppu Perampasan Aset

Presiden Prabowo Subianto

JAKARTA, EDUNEWS.ID – PDIP Aria Bima mengatakan pihaknya mempersilakan Presiden Prabowo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait perampasan aset.

Aria yang juga Wakil Ketua Komisi II DPR itu mengaku Presiden Prabowo bisa mengeluarkan Perppu jika menganggap RUU perampasan aset adalah hal yang mendesak untuk disahkan.

“Iya, kalau itu memang mau dianggap urgent dan penting. Sejak Pak Jokowi, sekarang Pak Prabowo, silahkan saja Perppu,” kata Aria, di Jakarta, Minggu (24/11).

Aria menghormati keputusan Presiden Prabowo jika akhirnya mengeluarkan Perppu tentang perampasan aset.

Namun, di sisi lain, pihaknya menginginkan RUU Perampasan Aset perlu dibahas lebih lanjut.

Ia mengatakan butuh kajian yang mendalam oleh DPR, pemerintah, akademisi, dan masyarakat sipil dalam menggodok RUU Perampasan Aset.

“Kalau kita masih butuh kajian akademis, masih butuh kajian psikologis, kita masih butuh kajian-kajian supaya tidak terjadi tumpang tindih dengan undang-undang yang lain, saya kira kalangan akademisi, kalangan penggiat hukum perlu membahas, memberikan masukan kita di DPR itu lebih banyak,” katanya.

Selain butuh kajian, Aria menilai sebelum mengesahkan RUU Perampasan Aset juga membutuhkan kesiapan dari penegak hukum.

Ia mengatakan kesiapan dari penegak hukum tersebut menjadi penting agar RUU Perampasan Aset dapat dijalankan setelah disahkan menjadi undang-undang.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top