MAKASSAR, EDUNEWS.ID – Kasus tindak pidana Korupsi tambang pasir laut Kabupaten Takalar yang menyeret mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Takalar Gazali Machmud dikabarkan akan segera dilimpahkan ke pengadilan.
Penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Tim Penuntut Umum Kejati Sulsel dan Tim Penuntut Umum pada Kejari Takalar bertempat berlangsung di Lapas kelas 1A Makassar, pada Kamis, (27/4/2023).
“Tim Penuntut Umum Kejati Sulsel dalam waktu dekat ini akan melimpahkan perkara tersangka Gazali Machmud ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Kelas 1A di Makassar,” terang Soetarmi selaku Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel.
Diketahui, dugaan korupsi tambang pasir laut tersebut merugikan keuangan negara sebesar Rp7.061.343.713.
Dalam kasus tersebut, diduga terjadi praktik kolusi perihal penetapan harga jual tambang pasir laut pada tahun 2020.
Pasir laut di daerah tersebut diduga dijual dengan harga Rp7.500 per kubik, lebih murah dari harga jual yang ditetapkan dalam peraturan yang ada yakni Rp10.000 per kubik.
