Hukum

Tak Hadiri Sidang PK Gegara Sakit, Kuasa Hukum Djoko Tjandra Tak Tahu Jenis Sakit

Tjoko Candra

JAKARTA, EDUNEWS.IDTerpidana kasus pengalihan hak tagih (cassie) Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra tak hadir dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (29/6/2020).

Kuasa Hukum Djoko, Andi Putra Kusuma mengatakan kliennya itu tak bisa hadir karena sakit. Namun, Andi mengaku tak tahu sakit yang dialami Djoko, termasuk keberadaan kliennya saat ini.

“Djoko tidak bisa hadir karena beliau tidak enak badan. Kita ada suratnya, keteranganya, kita serahkan ke majelis,” kata Andi kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Senin (29/6/2020).

Sidang PK lanjutan kasus Djoko Tjandra rencananya akan kembali digelar pada Senin 6 Juli mendatang.

Andi mengaku akan mengusahakan Djoko Tjandra hadir dalam sidang berikutnya. Menurutnya, hal tersebut telah diatur sebagaimana tercantum dalam Pasal 263 dan 265 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Lebih lanjut, Andi menyebut mengajukan PK terhadap putusan Mahkamah Agung yang memvonis Djoko Tjandra 2 tahun penjara pada 2009 lalu.

Menurut Andi, vonis yang dijatuhkan MA dalam sidang PK kala itu cacat formil karena tidak sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 33/PUU-XIV/2016.

“Jadi kita menganggap PK yang diajukan oleh jaksa terlebih dahulu adalah cacat formil karena legal standing jaksa mengajukan PK itu tidak bedasarkan KUHAP,” jelasnya.

Sementara itu, jaksa dari Kejaksaan Agung Agung Budit Triono meminta Djoko Tjandra hadir dalam sidang berikutnya. Menurutnya, terpidana itu harus hadir untuk permohonan dan menandatangani berita acara pemeriksaan, yang kemudian akan diajukan kepada Mahkamah Agung.

“Wajib hadir, itu syarat formal yg sudah diatur oleh UU,” ucap dia.

Budit mengaku belum bisa berkomentar terkait kasus atau PK yang diajukan Djoko Tjandra. Ia juga belum bisa memastikan terkait penangkapan terhadap Djoko Tjandra jika ia hadir dalam persidangan.

“Kita kan harus menghargai dulu dia mengajukan PK. Nanti perkembangan, kita lihat situasional,” tuturnya.

Sebelumnya, Djoko Tjandra divonis bebas karena tindakannya dalam kasus Bank Bali bukan perbuatan pidana melainkan perdata. Delapan tahun usai vonis bebas, Kejaksaan Agung mengajukan PK atas putusan bebas Djoko Tjandra ke Mahkamah Agung pada 2008 lalu.

MA menerima PK yang diajukan jaksa. Majelis hakim menyatakan Djoko Tjandra bersalah dan menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara. Selain itu, uang miliknya di Bank Bali sebesar Rp546,166 miliar dirampas untuk negara.

Namun, sehari sebelum vonis tersebut, Djoko Tjandra berhasil melarikan diri. Sejumlah pihak menduga Djoko Tjandra berada di Papua Nugini. Ia lantas ditetapkan sebagai buron.

Kini setelah belasan tahun dalam pelarian, Djoko Tjandra dikabarkan berada di Jakarta. Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut Djoko Tjandra datang ke PN Jakarta Selatan untuk mendaftarkan PK pada 8 Juni lalu.

Burhanuddin menyatakan pihaknya terus mencari keberadaan Djoko Tjandra secara intensif. Menurutnya, jika buronan tersebut hadir dalam persidangan pihaknya akan langsung menangkap.

“Kalau dia hadir, saya tangkap,” ujarnya.

cnn

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top