Hukum

Terlibat Penyusunan Kabinet Prabowo, Pakar Hukum Nilai Jokowi Langgar UUD

foto/arsip

JAKARTA, EDUNEWS.ID – Pakar hukum tata negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, menilai keterlibatan Presiden Jokowi dalam pembentukan kabinet dan penyusunan kebijakan Prabowo-Gibran melanggar UUD 1945.

Herdiansyah mengatakan, hanya presiden definitif yang berhak mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri.

“Pasal 17 ayat (2) UUD itu kan jelas menyebut secara eksplisit kalau menteri-menteri diangkat dan diberhentikan presiden,” ujar Herdiansyah dikutip dari tempo, Senin (26/2/2024).

Menurutnya, presiden terpilih tidak boleh diatur dan didikte mantan presiden.

“Secara hukum itu melanggar UUD, dan secara politik itu hanya akan menegaskan kalau Prabowo seolah jadi boneka Jokowi,” kata Herdiansyah.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top