JAKARTA, EDUNEWS.ID – Pakar hukum tata negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, menilai keterlibatan Presiden Jokowi dalam pembentukan kabinet dan penyusunan kebijakan Prabowo-Gibran melanggar UUD 1945.
Herdiansyah mengatakan, hanya presiden definitif yang berhak mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri.
“Pasal 17 ayat (2) UUD itu kan jelas menyebut secara eksplisit kalau menteri-menteri diangkat dan diberhentikan presiden,” ujar Herdiansyah dikutip dari tempo, Senin (26/2/2024).
Menurutnya, presiden terpilih tidak boleh diatur dan didikte mantan presiden.
“Secara hukum itu melanggar UUD, dan secara politik itu hanya akan menegaskan kalau Prabowo seolah jadi boneka Jokowi,” kata Herdiansyah.
