Hukum

Youtuber Ferdian Paleka Bebas dari Penjara

BANDUNG, EDUNEWS.ID – Polisi menghentikan kasus video prank bantuan sembako terhadap sejumlah transgender dengan tersangka Ferdian Paleka dan dua rekannya, Tubagus Fahddinar dan M. Aidil. Kasus dihentikan setelah korban yang juga pelapor sepakat berdamai dengan tersangka.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung Ajun Komisaris Besar Galih Indragiri menyebut pencabutan laporan itu dilakukan pada pekan lalu.

“Ya, tersangka sudah berdamai dan pelapor sudah mencabut pelaporan kasusnya,” kata dia, saat dihubungi, Kamis (4/6/2020).

Pencabutan laporan ini, lanjutnya, membuat polisi mengeluarkan para tersangka dari tahanan dan menghentikan perkara tersebut. Sebab, pasal yang dikenakan kepada Ferdian dan dua tersangka lain merupakan delik aduan.

“Pencabutan itu menjadi dasar kami mengeluarkan para tahanan. Karena kasus ini seperti yang kita ketahui bersama menerapkan UU ITE Pasal 45 ayat 3. Di sini yang kita sangkakan adalah masuk ke dalam delik aduan, jadi itu menjadi dasar kita,” ujar Galih.

“Jadi dengan dicabutnya itu pasti kita hentikan kasusnya,” tutur dia.

Sementara itu, kuasa hukum Ferdian dkk., Rohman Hidayat, membenarkan bahwa kliennya itu dibebaskan dari tahanan, pada Kamis (4/6/2020) siang, di Mapolrestabes Bandung.

“Kasusnya sudah selesai karena perdamaian pelapor dan dengan tersangka sudah berdamai. Jadi proses hukumnya sudah berhenti, tersangka sudah bebas,” ucap Rohman.

Seperti diketahui, Ferdian Paleka dan kawan-kawan dijerat ancaman hukuman karena video jahil atau prank membagikan bantuan sosial isi sampah ke sejumlah transpuan di Bandung. Sejumlah transpuan tak terima dan melaporkan Ferdian cs ke polisi.

Ketiganya dijerat Pasal 45 Ayat 3 UU ITE tentang penghinaan atau pencemaran nama baik melalui informasi elektronik. Selain itu polisi juga menerapkan dua pasal tambahan, yakni Pasal 36 dan Pasal 51 Ayat 2 UU ITE  dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp12 miliar.

cnn

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top