JAKARTA, EDUNEWS.ID-Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta mendesak Pengurus Besar NU (PBNU) menonaktifkan Mardani Maming yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. PWNU DKI minta PBNU tak memberi bantuan hukum terhadap Bendahara Umum PBNU itu.
“PBNU tentu secepatnya mengambil sikap, harapan kami, selaku Ketua PWNU, menonaktifkan Saudara Maming secepatnya. Jangan ditunda-tunda lagi. Harus tegas,” kata Ketua PWNU DKI Syamsul Ma’arif, saat dihubungi, Selasa (19/21/2022).
“Jangan memberikan batuan hukum, pendampingan bantuan hukum. Karena ini kasus korupsi. Biar diselesaikan oleh dirinya sendiri. PBNU sebaiknya tidak memberikan pembelaan hukum kepada Bendum tersebut,” katanya.
Syamsul mengapresiasi KPK yang telah mengusut perkara Mardani Maming. “Artinya, KPK tidak pandang bulu dalam penindakan, terutama terkait korupsi,” katanya.
Dia mengatakan kasus Mardani Maming menjadi pembelajaran bagi NU. Organisasi NU dari pusat hingga daerah harus lebih selektif memilih pengurus.
“Ini menjadi pembelajaran bagi kita semua, terutama pengurus NU di semua tingkatan. Hati-hati terkait proyek yang dilakukan tidak benar,” katanya.
“Pembelajaran, ketika ambil menjadi pengurus, harus jelas track dan record-nya, didahulukan adalah orang moral bukan bermodal,” ucapnya.
sumber : detik
