JAKARTA, EDUNEWS.ID – Mengawali tahun 2026, sejumlah Pemerintah Daerah kembali memberikan “napas lega” bagi para pemilik kendaraan bermotor.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) resmi digelar di beberapa provinsi dengan skema yang beragam, mulai dari diskon pokok pajak hingga penghapusan total denda dan tunggakan masa lalu.
Langkah ini diambil untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus meringankan beban ekonomi masyarakat. Berdasarkan data yang dihimpun, berikut adalah daftar provinsi yang masih menyelenggarakan pemutihan pajak di awal tahun 2026:
1. Provinsi Aceh : Bebas Tunggakan & Pajak Progresif
Pemerintah Provinsi Aceh melalui Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) memperpanjang masa pemutihan hingga 30 April 2026. Program ini tergolong yang paling royal karena menghapuskan beban masa lalu secara signifikan.
-
Bebas Tunggakan: Seluruh tunggakan PKB tahun-tahun sebelumnya dihapuskan (kecuali tahun berjalan untuk kendaraan yang mutasi keluar Aceh).
-
Bebas Denda: Sanksi administrasi atau denda keterlambatan dihapus sepenuhnya.
-
Bebas Pajak Progresif: Pemilik kendaraan lebih dari satu tidak dikenakan tarif progresif selama masa program.
-
Intinya: Wajib pajak cukup membayar pajak tahun berjalan saja.
2. Provinsi Bali : Diskon Pokok Pajak Berdasarkan Kapasitas Mesin
Berbeda dengan Aceh, Bali menerapkan skema insentif berupa pengurangan pokok pajak yang diatur dalam Pergub No. 53 Tahun 2025. Program ini sudah dimulai sejak 5 Januari 2026.
-
Kendaraan ≤ 200 cc: Potongan pokok pajak sebesar 8%.
-
Kendaraan > 200 cc: Potongan pokok pajak sebesar 9%.
-
Bonus Kepatuhan: Bagi wajib pajak yang selalu taat bayar (tidak ada tunggakan), ada tambahan diskon sebesar 10% (untuk ≤ 200 cc) dan 5% (untuk > 200 cc).
3. Sulawesi Tenggara : Prioritas untuk Pelajar dan Mahasiswa
Pemprov Sultra mengambil langkah unik dengan menyasar generasi muda. Berdasarkan SK Gubernur Nomor 100.3.3.1/107 Tahun 2025, program ini berlaku hingga April 2026.
-
Sasaran: Khusus bagi kendaraan atas nama Pelajar dan Mahasiswa.
-
Fasilitas: Penghapusan denda dan pokok tunggakan pajak tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya.
-
Syarat Utama: Selain STNK dan BPKB, pemohon wajib melampirkan bukti status pelajar atau mahasiswa yang sah.
