Nasional

Kabar Gembira untuk Guru! Tunjangan Profesi Bakal Cair Bulanan Mulai 2026

JAKARTA, EDUNEWS.ID – Ada angin segar bagi para pengajar di Tanah Air. Kementerian Pendidikan, Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menargetkan penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi pendidik dari jenjang TK hingga SMA dapat dilakukan setiap bulan mulai tahun 2026.

Hal itu disampaikan Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Nunuk Suryani, yang menyebut perbaikan regulasi sedang dipersiapkan agar penyaluran lebih cepat dan langsung masuk ke rekening guru.

Nunuk menjelaskan, perubahan aturan tidak bisa dilakukan secara mendadak karena mekanisme TPG melibatkan sejumlah kementerian dan pemerintah daerah. Namun ia menegaskan, upaya percepatan terus dilakukan.

“Sekarang penyaluran bisa lebih cepat, efisien, transparan, dan tepat sasaran,” katanya di Senayan, Jakarta, Senin (24/11).

Ia berharap pada momentum Hari Guru Nasional, tanggal 25–28 November, seluruh guru yang berhak dapat menerima tunjangannya.

Ia menegaskan bahwa Kemendikdasmen bukan satu-satunya pihak yang menentukan penyaluran TPG. Pemerintah daerah tetap memiliki peran penting dalam memvalidasi beban mengajar minimal 24 jam, yang menjadi dasar penerbitan SK Tunjangan Profesi (SKTP).

Setelah data divalidasi pemda dan masuk ke sistem, Kemendikdasmen menerbitkan SKTP yang kemudian diteruskan ke Kementerian Keuangan untuk diproses.

Menurut Nunuk, capaian penyaluran tahun ini menunjukkan progres positif. Tunjangan khusus guru telah tersalurkan 100% kepada 26.676 guru dengan total nilai Rp371 miliar. Sementara TPG telah mencapai penyaluran 100,1%, menunjukkan seluruh guru penerima seharusnya sudah mendapatkan haknya. “Kalau melihat laporan ini, semuanya sudah tersalurkan,” ujarnya.

Selain itu, bantuan insentif guru telah mencapai 94,7% penyaluran, sedangkan bantuan subsidi upah sudah 92,3%. Nunuk menyebut sisa 5% kasus yang belum tersalurkan umumnya disebabkan kendala teknis, seperti rekening guru yang tidak aktif karena saldo minimum tidak dijaga setelah pencairan BSU. Ketika rekening menjadi dormant, dana TPG akan diretur dan membutuhkan waktu untuk diproses ulang.

Ia menegaskan bahwa keterlambatan hanya terjadi pada kasus tertentu, termasuk guru yang belum memenuhi beban kerja wajib. Dalam kondisi demikian, penyaluran memang tidak bisa dilakukan meskipun guru telah memiliki sertifikat pendidik. “Kalau sudah 95%, maka 5% sisanya adalah masalah-masalah teknis,” katanya.

Nunuk menyampaikan bahwa menjelang Hari Guru, Kemendikdasmen terus mendorong pemerintah daerah untuk mempercepat proses validasi data dan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan agar transfer dana dipercepat. Ia menjelaskan bahwa menyalurkan dana untuk lebih dari 1,4 juta guru tidak dapat dilakukan sekaligus dalam satu waktu. “Tidak bisa langsung ‘brol’ transfer,” ujarnya.

Ia juga menyoroti soal pemenuhan kualifikasi akademik guru menjadi S1 atau D4, yang kini menjadi syarat sertifikasi. Dari sekitar 200 ribu guru yang belum memenuhi kualifikasi, sebagian besar merupakan guru senior lulusan Sekolah Pendidikan Guru (SPG) yang pada masa lalu diperbolehkan menjadi guru SD tanpa gelar sarjana. Nunuk menyebut bahwa hingga akhir 2025 sekitar 92% guru telah tersertifikasi, sementara 8% sisanya masih belum S1/D4.

Dengan perbaikan regulasi, peningkatan sistem data, serta percepatan koordinasi dengan pemda dan Kemenkeu, Kemendikdasmen berharap seluruh mekanisme penyaluran tunjangan dapat berjalan lebih akuntabel. Nunuk menegaskan bahwa percepatan penyaluran TPG tetap menjadi prioritas guna memastikan kesejahteraan guru terus meningkat (**)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top