MAKASSAR, EDUNEWS.ID – Ketua Umum KAMMI Kota Makassar mengingatkan masyarakat supaya memprioritaskan kendaraan Ambulans ketika berkendara.
Hal itu disampaikan Muh. Imran menanggapi peristiwa pengeroyokan pengantar jenazah terhadap anggota Brimob Polda Sulsel di Kecamatan Manggala, Makassar, Senin (18/3/2024).
“Soal mobil ambulans yang memiliki hak utama yang biasa di kawal oleh kepolisian sebagaimana Pasal 138 UUD Lalulintas,” kata Imran kepada edunews.id, Rabu (20/3/2024).
Menurutnya, ambulans berhak diprioritaskan menggunakan jalan karena sifatnya darurat.
“Bahkan di lampu merah tidak di wajibkan ambulans berhenti,” jelasnya.
Perihal peristiwa pengeroyokan, Imran belum bisa memastikan pihak mana yang keliru.
“Nah termasuk polisi yang di keroyok bisa saja dia menghalangi hak dari ambulans untuk melaju karena darurat,” sambung Imran.
Sementara dia berpandangan, pengantar jenazah seharusnya sekadar mengingatkan pengendara jika menghambat laju ambulans.
“Dan juga pengendara ambulans dengan aksinya, harusnya itu tidak terjadi, cukup ditegur saja untuk menjaga hal-hal yang kita tidak inginkan,” ujarnya.
Imran meminta pihak kepolisian kembali melakukan edukasi kepada pengendara agar masalah ini tidak terulang.
“Ke depan Polrestabes juga perlu mengedukasi aparat dalam berkendara agar tidak menggunakan jalan semena-mena apalagi semisal tidak menghindar dengan adanya mobil ambulan yang punya hak prioritas dalam UUD,” tutupnya.
