Nasional

Kapan Pemerintah Izinkan Karyawan Bekerja dari Kantor? Berikut Bocorannya!

JAKARTA, EDUNEWS.ID-Sektor non esensial dan non kritikal masih harus bekerja dari rumah atau work from home (WFH). Aturan PPKM dari pemerintah hanya mengizinkan sektor esensial dan kritikal yang diperbolehkan untuk beroperasi, dengan sejumlah karyawan sebagian kerja di kantor atau WFO.

Meski belum diketahui kapan akan kembali bekerja di kantor, Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi memastikan sektor non esensial dan non kritikal akan dibuka kembali.

Namun, pihaknya belum bisa memastikan waktunya karena mekanisme dan aturan terkait protokol kesehatannya yang akan diterapkan masih dalam pembicaraan dengan beberapa pihak.
“Untuk non esensial dan non kritikal pasti akan dibuka hanya saja kami masih terus melakukan exercise mekanisme dan protokol kesehatan yang akan di terapkan,” kata dia dilansir dari detikcom, Kamis (19/8/2021).

“Untuk detailnya kami masih terus membahas dengan berbagai pihak baik Kementerian, stakeholder, dan juga masukan dari para guru besar,” lanjutnya.

Pihaknya mengakui selain aspek kesehatan yang harus diperhatikan di tengah pandemi COVID-19, ekonomi juga penting. Namun, Ia menjelaskan untuk saat ini pemerintah masih terus berupaya untuk menekan penularan COVID-19 khususnya varian delta.

“Kita juga harus perhatian berbagai aspek lain seperti ekonomi dan sosial masyarakat. Pelonggaran dilakukan dengan memperhatikan kondisi COVID-19 di masing-masing daerah dan dilakukan dengan sangat hati-hati,” pungkasnya.

Selama PPKM berlevel berlaku, hanya sektor esensial dan kritikal yang diizinkan beroperasi. Dalam perpanjangan PPKM hingga 23 Agustus sektor kritikal diizinkan 100% beroperasi.

Mulai dari penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat, makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi (infrastruktur publik), utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah.

Sementara, sektor esensial diizinkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 50%, mulai dari perusahaan keuangan dan perbankan, hingga pasar modal. Kemudian 25% untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional. (int/dtk)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top