JAKARTA, EDUNEWS.ID – Presiden Prabowo Subianto resmi menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada 10 tokoh penting Indonesia, bertepatan dengan peringatan Hari Pahlawan pada Senin, 10 November 2025, di Istana Negara, Jakarta.
Penganugerahan ini dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 116/TK/Tahun 2025. Selain kehormatan tertinggi bagi para tokoh bangsa, penetapan ini juga membawa kabar baik bagi ahli waris mereka.
Keluarga Pahlawan Nasional berhak mendapatkan Tunjangan Berkelanjutan yang mencakup jaminan sosial lengkap dengan total besaran mencapai Rp 50 juta per tahun.
Daftar 10 Tokoh Penerima Gelar Pahlawan Nasional 2025
Berikut adalah 10 tokoh yang kini resmi menyandang gelar Pahlawan Nasional:
- Almarhum K.H. Abdurrahman Wahid (Tokoh Jawa Timur Bidang Perjuangan Politik dan Pendidikan Islam)
- Almarhum Jenderal Besar TNI H. M. Soeharto (Tokoh Jawa Tengah Bidang Perjuangan Bersenjata dan Politik)
- Almarhumah Marsinah (Tokoh Jawa Timur Bidang Perjuangan Sosial dan Kemanusiaan)
- Almarhum Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja (Tokoh Jawa Barat Bidang Perjuangan Hukum dan Politik)
- Almarhumah Hajjah Rahmah El Yunusiyyah (Tokoh Sumatera Barat Bidang Perjuangan Pendidikan Islam)
- Almarhum Jenderal TNI (Purn) Sarwo Edhie Wibowo (Tokoh Jawa Tengah Bidang Perjuangan Bersenjata)
- Almarhum Sultan Muhammad Salahuddin (Tokoh NTB Bidang Perjuangan Pendidikan dan Diplomasi)
- Almarhum Syaikhona Muhammad Kholil (Tokoh Jawa Timur Bidang Perjuangan Pendidikan Islam)
- Almarhum Tuan Rondahaim Saragih (Tokoh Sumatera Utara Bidang Perjuangan Bersenjata)
- Almarhum Zainal Abidin Syah (Tokoh Maluku Utara Bidang Perjuangan Politik dan Diplomasi)
Apa Itu Tunjangan Berkelanjutan?
Tunjangan Berkelanjutan adalah jaminan sosial yang diberikan pemerintah kepada keluarga Pahlawan Nasional, Pejuang, dan Perintis Kemerdekaan, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2018.
Keluarga Pahlawan Nasional yang berhak menerima tunjangan ini adalah suami/istri yang sah, serta anak kandung atau anak angkat yang sah.
Besaran Tunjangan Berkelanjutan untuk Keluarga Pahlawan Nasional ditetapkan sebesar Rp 50 juta per tahun.
4 Tunjangan yang Diperoleh Keluarga Pahlawan Nasional
Tunjangan Berkelanjutan yang bernilai fantastis ini mencakup empat pilar jaminan sosial yang sangat membantu:
| Jenis Tunjangan | Komponen yang Dicakup |
| 1. Tunjangan Kesehatan | Akses ke fasilitas kesehatan, biaya perawatan, dan tambahan pembelian obat. |
| 2. Tunjangan Hidup | Pembelian sandang, pangan, tambahan asupan gizi, serta biaya rekreasi/hiburan. |
| 3. Tunjangan Perumahan | Pemeliharaan/sewa rumah, pembayaran tarif listrik, dan pembayaran PAM/air bersih. |
| 4. Tunjangan Pendidikan | Bantuan biaya pendidikan bagi anak, diberikan dalam bentuk Beasiswa. |
Pemberian tunjangan akan dihentikan apabila penerima (janda/duda atau anak yang sah) meninggal dunia. (*)


