JAKARTA, EDUNEWS.ID-KPK Resmi menetapkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin sebagai tersangka suap.
Penetapan ini dibacakan langsung oleh Ketua KPK, Firli Bahuri pada Sabtu, (25/9/2021) dini hari dalam jumpa persnya.
Azis Syamsuddin resmi dinyatakan sebagai tersangka kasus suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah tahun 2017 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kegiatan dan pengumpulan telah menemukan bukti permulaan cukup shg kita tingkatkan ke tahap penyidikan. KPK menetapkan Saudara AZ, Wakil Ketua DPR RI, sebagai tersangka terkait dengan kasus dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah,” ujar ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (25/9) dini hari.
Firli mengungkapkan, pihaknya dalam melakukan pemberantasan korupsi tidak akan pandang bulu.
Azis Syamsuddin sebelumnya dijemput paksa oleh tim KPK setelah mangkir pemeriksaan dengan dalih menjalani isolasi mandiri (Isoman).
Sebelumnya dia mangkir dari panggilan untuk diperiksa pada hari ini, terkait keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi di Lampung Tengah. Sebelumnya beredar informasi dia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara itu.
Azis dijemput paksa dari kediaman orangtuanya, di Jalan Gedung Hijau II, No. 11, RT 02/13, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Jumat (24/9/2021) setelah berdalih sedang menjalani isolasi mandiri, karena baru saja berinteraksi dengan orang yang terpapar Covid-19.
