News

Kepala Desa hingga Bendahara Ditangkap, Korupsi Dana Desa Hampir 1 Miliar

NTT, EDUNEWS.ID – Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat menetapkan tiga tersangka dugaan kasus korupsi dana desa anggaran 2021 dan 2022 di Desa Golo Lujang, Kecamatan Boleng.

Para tersangka yakni kepala desa, sekertaris dan bendahara.

“Terhadap para tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Manggarai Barat selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 29 April 2025 sampai dengan 18 Mei 2025,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Mabar N A A Pradewa Artha di Labuan Bajo, Jumat (2/5/2025).

Akibat perbuatan tersangka, kerugian negara mencapai Rp952 juta.

“Perkiraan kerugian berdasarkan Hasil penghitungan kerugian negara oleh Inspektorat Kabupaten Manggarai Barat Nomor: 07/INSPEK/LHP-KHUSUS/2023 tanggal 5 April 2023,” katanya.

Para tersangka, lanjut dia, disangkakan melanggar Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1KUHP Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. jo pasal 55 ayat (1) ke 1KUHP.

“Ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar,” katanya.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top