NTT, EDUNEWS.ID – Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat menetapkan tiga tersangka dugaan kasus korupsi dana desa anggaran 2021 dan 2022 di Desa Golo Lujang, Kecamatan Boleng.
Para tersangka yakni kepala desa, sekertaris dan bendahara.
“Terhadap para tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Manggarai Barat selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 29 April 2025 sampai dengan 18 Mei 2025,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Mabar N A A Pradewa Artha di Labuan Bajo, Jumat (2/5/2025).
Akibat perbuatan tersangka, kerugian negara mencapai Rp952 juta.
“Perkiraan kerugian berdasarkan Hasil penghitungan kerugian negara oleh Inspektorat Kabupaten Manggarai Barat Nomor: 07/INSPEK/LHP-KHUSUS/2023 tanggal 5 April 2023,” katanya.
Para tersangka, lanjut dia, disangkakan melanggar Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1KUHP Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. jo pasal 55 ayat (1) ke 1KUHP.
“Ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar,” katanya.
