DAERAH

Ketua DERAK Sulsel  Minta Polres Gowa Serius Tangani Pelaku Human Trafficking Anak Dibawah Umur

Ketua DERAK Sulsel Mochtar Djuma

GOWA, EDUNEWS.ID-Kasus dugaan pemerkosaan, penyalahgunaan narkoba dan penyekapan anak dibawah umur serta Perdagangan orang (Sex trafficking) anak dibawah umur  menimpa salah satu gadis di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Berdasarkan keterangan keluarga korban, dugaan penyekapan terjadi sekira tanggal 01 Agustus hingga 04 Agustus 2021 yang diduga dilakukan oleh satu tetangga korban sendiri.

Menyikapi hal tersebut, Ketua DERAK Sulsel Mochtar Djuma meminta kepada Polda Sulsel in casu Polres Gowa untuk serius menangani kasus human trafficking  terhadap anak gadis  berusia 16 tahun dan mengecam keras terhadap oknum yang diduga melakukan perbuatan tercela tersebut.

“Perbuatan ini sungguh miris,  yang menghancurkan masa depan gadis yang masih dibawah umur,” kata MJ sapaan akrab Mochtar Djuma ke edunews.id, Ahad (6/2/2022).

Mochtar Djuma juga mengungkapkan, diduga pelaku telah melakukan perbuatan  human trafficking perdagangan anak dibawah umur yang bisa dijerat delik pidana pasal 297 KUHP.

“Dengan ancaman penjara selama 6 tahun Jo pasal 328 KUHP tentang penculikan anak dibawah umur dgn ancamanpenjara 12 tahun,” ucap Mochtar Djuma.

Sebelumnya,  Ketua Pemberdayaan Perempuan dan Anak DPW Nasdem Sulsel, Desy Susanty Sutomo mengatakan bahwa korban berinisial A berusia 16 tahun, diculik oleh O 40 tahun yang merupakan tetangga korban.

“Jadi A selama 4 hari diculik dan diduga disertai Pengancaman, Pemakaian Obat-obatan, Pemerkosaan serta menjadi Korban Perdagangan Seks Anak Dibawah Umur, jelas pendamping korban,” kata Desy, Kamis (3/2/2022) lalu.

“Selanjutnya menurut pendamping Korban, Penyidik Polres Gowa diduga tidak menginginkan terkuaknya Perdagangan Sex Dibawah Umur yang terjadi pada kasus tersebut, dimana menurut Pendamping Korban terdapat waktu dua (2) hari Korban diduga disekap dan diperkosa namun Penyidik tidak mendalaminya sehingga penyidik hanya menerapkan dakwaan dengan pasal 81 ayat (2), Pasal 76B jo 77B, ” ucap Desy.

Dia menuturkan, korban beserta pendampingnya sudah meminta bantuan kepada DPW Nasdem Sulsel untuk mendapatkan pendampingan secara baik. Khususnya dalam mencari keadilan bagi korban.

“Dimana ada beberapa poin terhadap kasus ini yang dianggap tidak adil serta lamanya penanganan proses terhadap kasus ini. Salah satunya tersangka baru ditahan 5 hari lalu, setelah kasus ini berjalan selama 7 bulan,” ujar Desy.

Anggota DPRD Sulsel ini menceritakan kronologi korban diculik oleh pelaku O. Dimana pada 1 Agustus 2021 pukul 01.00 dini hari, dijemput oleh pelaku karena adanya ancaman rumah korban akan dibakar beserta orang tuanya yang berada dalam rumah.

“Hubungan korban dan pelaku ialah tetangga. Dimana korban bekerja kepada istri pelaku, untuk mengantarkan barang jualan onlinenya,” terang Desy.

“Korban berekonomi lemah. Korban beserta keluarga berjalan kaki 3 kilometer untuk melaporkan ke Polres. Dan dari jam 1 (menunggu), baru jam 4 lewat diterima oleh aparat Polres Gowa,” sambungnya.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top