MAKASSAR, EDUNEWS.ID – Muh Imran selaku Ketua Umum KAMMI Daerah Makassar menyayangkan putusan MK terkait minimal batas usia Capres-cawapres 40 tahun atau sedang menjabat sebagai kepala daerah.
Imran menilai putusan tersebut diambil secara tergesa-gesa.
“Terlihat terburu-buru dan menguntungkan sepihak saja,” ucap Imran dalam Podcast Lentera Komunikasi, Minggu (22/10/2023).
Dia lantas membantah pernyataan soal putusan tersebut memberi peluang anak muda dalam berpolitik.
“Tidak salah bila banyak pihak mengatakan bahwa ini adalah peluang bagi anak muda tapi bagi saya tidak tepat dengan momennya” sambungnya.
“Kalau memang peluang untuk anak muda kenapa tidak jauh sebelum kontestasi politik 14 Februari 2024 itu dibuat (dirubah) aturan perihal usia bagi Cawapres,” ujar Imran.
Imran menuturkan putusan MK tersebut mengarah pada politik dinasti.
“Ini terlihat dan tercium politik dinasti di negara demokrasi, ini kan jelas mengarah kepada Gibran yang hari ini resmi jadi Cawapres Prabowo,” ungkapnya.
Menurutnya, Gibran tidak dapat menjadi representasi pemuda, terlebih sosoknya dinilai belum mumpuni.
“Bahwa kalau Gibran sebagai aura bapaknya maka jelas bagi saya itu tidak, karena sosoknya dan sosok bapaknya secara karir di politik belum mengikuti bapaknya bahkan di Solo saja kan belum berakhir jabatanya sehingga ini terkesan dipaksakan,” tutup Imran.
