News

Ketua KAMMI Makassar Nilai Gibran Belum Pantas Jadi Cawapres

foto/dok pribadi : Muh Imran/Ketum Kammi Makassar

MAKASSAR, EDUNEWS.ID – Muh Imran selaku Ketua Umum KAMMI Daerah Makassar menyayangkan putusan MK terkait minimal batas usia Capres-cawapres 40 tahun atau sedang menjabat sebagai kepala daerah.

Imran menilai putusan tersebut diambil secara tergesa-gesa.

“Terlihat terburu-buru dan menguntungkan sepihak saja,” ucap Imran dalam Podcast Lentera Komunikasi, Minggu (22/10/2023).

Dia lantas membantah pernyataan soal putusan tersebut memberi peluang anak muda dalam berpolitik.

“Tidak salah bila banyak pihak mengatakan bahwa ini adalah peluang bagi anak muda tapi bagi saya tidak tepat dengan momennya” sambungnya.

“Kalau memang peluang untuk anak muda kenapa tidak jauh sebelum kontestasi politik 14 Februari 2024 itu dibuat (dirubah) aturan perihal usia bagi Cawapres,” ujar Imran.

Imran menuturkan putusan MK tersebut mengarah pada politik dinasti.

“Ini terlihat dan tercium politik dinasti di negara demokrasi, ini kan jelas mengarah kepada Gibran yang hari ini resmi jadi Cawapres Prabowo,” ungkapnya.

Menurutnya, Gibran tidak dapat menjadi representasi pemuda, terlebih sosoknya dinilai belum mumpuni.

“Bahwa kalau Gibran sebagai aura bapaknya maka jelas bagi saya itu tidak, karena sosoknya dan sosok bapaknya secara karir di politik belum mengikuti bapaknya bahkan di Solo saja kan belum berakhir jabatanya sehingga ini terkesan dipaksakan,” tutup Imran.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top