Ekonomi

Ketua Komisi VII DPR RI Dukung MUI Haramkan Kripto sebagai Mata Uang

JAKARTA, EDUNEWS.ID-Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan penggunaan kripto sebagai mata uang. Ketua Komisi VIII DPR Fraksi PAN Yandri Susanto mendukung keputusan MUI.

“Kalau MUI kan sudah mengkaji ya dari berbagai aspek, sudah melakukan kajian hukum, baik hukum negara maupun hukum Islam jadi kalau MUI sudah berkesimpulan begitu ya kita dukung sebagai lembaga yang kita anggap kredibel di Indonesia, sebagai perkumpulan ulama ya kita apresiasi karena menyangkut hajat hidup orang banyak jadi kita dukung,” ujar Yandri kepada wartawan, Kamis (11/11/2021).

Yandri mengatakan tak mengetahui apakah keputusan ini berpengaruh kepada kripto. Namun menurutnya, hal yang dilakukan MUI merupakan antisipasi dalam transaksi dunia maupun akhirat.

“Saya belum bisa prediksi apakah ini berpengaruh banyak dengan kripto kan, tapi yang diantisipasi MUI kan hukum menggunakan kripto. Inikan masalah urusan dunia akhirat yang jadi pijakan MUI, bukan hanya transaksi duniawi,” kata Yandri.

Dia menilai keputusan MUI telah melalui kajian panjang. Sehingga menurutnya umat islam sebaiknya mengikuti fatwa MUI.

“Kita apresiasi bahwa MUI sudah keluarkan fatwa ini dan tentu sekali lagi sudah melalui kajian panjang dan mendalam. Iya sebagai umat islam sebaiknya ikut fatwa MUI,” tuturnya.

Diketahui MUI resmi mengharamkan penggunaan kripto sebagai mata uang. Hal ini diresmikan dalam Forum Ijtima Ulama.

Baca juga:
MUI: Pinjaman Online Maupun Offline Mengandung Riba Hukumnya Haram!
“Penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram,” ujar Ketua Fatwa MUI Asrorum Niam Soleh di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Kamis (11/11/2021).

Dia juga menyampaikan beberapa hal alasan yang mengharamkan kripto sebagai mata uang. Ini dikarenakan kripto mengandung gharar, dharar, juga bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 Tahun 2015.

“Cryptocurrency sebagai komoditas atau aset digital tidak sah diperjualbelikan karena mengandung gharar, dharar, qimar, dan tidak memenuhi syarat sil’ah secara syar’i,” ungkapnya. (int6/dtk)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top