JAKARTA, EDUNEWS.ID –Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) atau Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) kini memiliki akses untuk mengajukan pinjaman modal hingga Rp3 miliar dari perbankan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Ketentuan ini telah diatur secara rinci dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 49 Tahun 2025.
Berdasarkan PMK terbaru tersebut, skema pinjaman ini menawarkan plafon maksimal Rp3 miliar per KKMP atau KDMP. Menariknya, pinjaman ini memiliki jangka waktu atau tenor yang cukup panjang, hingga 72 bulan, dengan masa tenggang selama 6 hingga maksimal 8 bulan. Angsuran pembayaran pinjaman akan dilakukan secara bulanan.
Penting untuk dicatat, dari total plafon pinjaman, paling banyak Rp500 juta dapat dipergunakan untuk belanja operasional koperasi. Fleksibilitas ini juga berlaku untuk KKMP/KDMP yang dibentuk oleh gabungan beberapa desa atau kelurahan, sebagaimana tertuang dalam Pasal 5 Ayat 3 PMK Nomor 49/2025.
Syarat Ketat untuk Menerima PinjamanUntuk memastikan akuntabilitas dan kelayakan, KKMP/KDMP yang ingin menerima pinjaman harus memenuhi beberapa kriteria minimal yang ditetapkan:
- Wajib berbadan hukum koperasi.
- Memiliki Nomor Induk Koperasi (NIK).
- Memiliki rekening bank atas nama koperasi.
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama koperasi.
- Memiliki Nomor Pokok Induk Berusaha (NIB).
- Memiliki proposal bisnis yang detail, mencakup anggaran biaya operasional, tahapan pencairan pinjaman, dan rencana pengembalian pinjaman.
Selain kriteria di atas, bank pemberi pinjaman juga dapat menambahkan kriteria lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Proses Pengajuan Pinjaman yang Terstruktur dan Terawasi
Proses pengajuan pinjaman ini dirancang secara bertahap dan transparan.
Pertama, Ketua Pengurus KKMP/KDMP wajib menyampaikan usulan pinjaman kepada bank, disertai dengan proposal rencana bisnis dan mendapatkan persetujuan dari bupati/wali kota (untuk KKMP) atau kepala desa (untuk KDMP).
Selanjutnya, bank akan melakukan penilaian kelayakan pinjaman berdasarkan ketentuan perbankan yang berlaku. Penilaian ini juga akan mempertimbangkan plafon pinjaman untuk belanja operasional dan besaran alokasi Dana Alokasi Umum (DAU)/Dana Bagi Hasil (DBH) atau dana desa masing-masing kabupaten/kota atau desa.
Jika permohonan disetujui, bank dan koperasi akan menandatangani perjanjian pinjaman yang memuat rincian besaran pinjaman, tujuan, tenor, masa tenggang, suku bunga/margin/bagi hasil, tahapan dan syarat pencairan, besaran angsuran, serta tanggal jatuh tempo pinjaman. Jatuh tempo pembayaran angsuran ditetapkan pada tanggal 12 setiap bulan, atau hari kerja berikutnya jika tanggal 12 adalah hari libur.
Perjanjian pinjaman ini tidak hanya ditandatangani oleh pejabat bank dan ketua pengurus koperasi, tetapi juga diketahui dan disetujui oleh bupati/wali kota atau kepala desa, menunjukkan komitmen bersama. Bank kemudian akan mengirimkan data perjanjian pinjaman ini kepada menteri melalui aplikasi khusus paling lambat 14 hari kerja setelah penandatanganan.
Bersamaan dengan penandatanganan perjanjian pinjaman, akan dilakukan penandatanganan surat kuasa penempatan dana. Surat kuasa ini memungkinkan kepala desa atau bupati/wali kota untuk menempatkan dana desa atau DAU/DBH ke rekening pembayaran pinjaman, berfungsi sebagai jaminan dan mekanisme pembayaran jika diperlukan. Surat kuasa ini harus memuat identitas pemberi dan penerima pinjaman, nomor perjanjian, nominal pinjaman, pemberlakuan surat kuasa, dan isinya. Bupati/wali kota atau kepala desa kemudian akan menyampaikan surat kuasa tersebut melalui aplikasi OM-SPAN TKD paling lama tiga hari setelah ditandatangani.
Dengan adanya skema ini, diharapkan koperasi di desa dan kelurahan dapat semakin berdaya, mengembangkan usaha, dan berkontribusi lebih besar pada perekonomian lokal. (**)
