Ekonomi

Korupsi Pertamina, Kerugian Negara Melesat Jadi Rp285 Triliun!

JAKARTA, EDUNEWS.ID – Kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) terus mengguncang. Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini mengumumkan penetapan Muhammad Riza Chalid (MRC), pengusaha yang dikenal luas sebagai ‘Saudagar Minyak’, sebagai tersangka baru bersama dengan delapan orang lainnya.

Total kerugian keuangan dan perekonomian negara akibat kasus ini kini melonjak fantastis mencapai Rp285.017.731.964.389 (dua ratus delapan puluh lima triliun tujuh belas miliar tujuh ratus tiga puluh satu juta sembilan ratus enam puluh empat ribu tiga ratus delapan puluh sembilan rupiah).

Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, menjelaskan peran kunci Riza Chalid dalam perkara ini. Menurutnya, Riza Chalid, bersama dengan tersangka HB, AN, dan GRJ, secara melawan hukum menyepakati kerja sama penyewaan Terminal BBM Tangki Merak.

“Dengan melakukan intervensi kebijakan Tata Kelola PT Pertamina berupa memasukkan rencana kerjasama penyewaan Terminal BBM Merak, yang pada saat itu PT Pertamina belum memerlukan tambahan penyimpanan Stok BBM, menghilangkan skema kepemilikan aset Terminal BBM Merak dalam kontrak kerjasama, serta menetapkan harga kontrak yang tinggi,” terang Abdul Qohar, dikutip dari siaran tertulis Kejagung, Jumat (11/7/2025).

Qohar menambahkan bahwa Riza Chalid, sebagai pemilik PT Orbit Terminal Merak (OTM), sengaja menghilangkan klausul kepemilikan aset dalam kontrak kerja sama dengan Pertamina. Padahal, kontrak yang seharusnya berlaku selama 10 tahun itu semestinya menjadikan PT OTM milik PT Pertamina Patra Niaga setelah jangka waktu tersebut.

“Klausul itu di dalam kontrak dihilangkan, padahal berdasarkan hasil kajian Pranata UI itu sudah jelas apabila selama 10 tahun dengan harga yang saya sebut tadi, ada klausul Pertamina akan mendapat sharing asset, aset akan menjadi milik PT Pertamina Patra Niaga, tetapi itu dihilangkan,” tegas Qohar dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (10/7/2025).

Riza Chalid Buron di Singapura

Menariknya, Muhammad Riza Chalid diketahui tidak berada di Indonesia. Pihak Kejagung mengungkapkan bahwa Riza Chalid telah dipanggil sebanyak tiga kali, namun tidak pernah hadir. Ia terdeteksi berada di Singapura.

Qohar memastikan bahwa Kejagung telah mengambil langkah-langkah konkret untuk menemukan dan mendatangkan Riza Chalid ke tanah air guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Atas perbuatan mereka, para tersangka disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Daftar 9 Tersangka Baru Kasus Tata Kelola Minyak Mentah 2018-2023:

  1. AN, VP Supply dan Distribusi PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2015.
  2. HB, Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero) tahun 2014.
  3. TN, VP Integrated Supply Chain (ISC) PT Pertamina (Persero) tahun 2017-2018.
  4. DS, VP Product Trading ISC Pertamina tahun 2019-2020.
  5. AS, Direktur Gas, Petrokimia & Bisnis Baru PT Pertamina International Shipping (PIS).
  6. HW, SVP Integrated Supply Chain (ISC) Pertamina tahun 2018-2020.
  7. MH, Business Development Manager PT Trafigura tahun 2019-2021.
  8. IP, Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi.
  9. MRC (Muhammad Riza Chalid), Beneficial Owners PT Tanki Merak dan PT Orbit Terminal Merak.
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top